JESTV.ID, TANGERANG – Layaknya seorang pemimpin suatu wilayah, bahwa segala kegiatannya perlu dipertanggungjawabkan kepada atasan dan warga masyarakatnya sebagai bentuk tanggungjawab selama memimpin hingga masa jabatannya purna tugas. Jum’at (25/02/2022).
Tidak lazim, dan mungkin ini hal perdana dilakukan oleh seorang Ketua RW, pasalnya Ketua Rukun Warga 007 Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang ini menyusun dan menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Rukun Warga (LPP-RW) pada akhir purna tugasnya kepada Kepala Desa, dan di serahkan juga kepada Ketua RW berikutnya, serta kepada anggota BPD perwakilan setempat. Menurut ketua RW 007 purna Tugas periode 2019-2022, Sumaryanto, S.Psi., CH., LPP-RW tersebut juga dapat diakses secara terbuka oleh warga masyarakat.
Dalam tulisannya pada kata pengantar LPP-RW, disampaikan, “Sebagai bentuk pertanggungjawaban dan inisiatif pribadi kami selaku Ketua Rukun Warga 007 atas amanah warga Puri Pasundan 1 yang diberikan kepada kami, maka kami bermaksud untuk menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Rukun Warga 007 (LPP-RW 007) periode 2019 – 2022. Meskipun secara aturan kepemeritahan bukan merupakan suatu kewajiban dan keharusan bagi Ketua RW untuk menyampaikan atau menyusun laporan ini, namun berharap penyusunan laporan ini dapat sebagai bentuk pembelajaran pribadi tentang budaya politik yang santun dan baik, mengedapankan azas kepatuhan dan kepatutan sebagai bagian aparatur desa, pembantu Kepala Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang dalam menjalankan tugas dan mengakhiri masa jabatannya dengan baik dan beradab sesuai dengan masa bakti yang termaktub dalam Surat Keputusan Kepala Desa Pangadegan Nomor : 141/14/Kep-Ds. Pgd/2019 tertanggal 19 Januari 2019”.
“Memang bukan suatu kewajiban, namun sebagai pembelajaran pribadi dan berharap hal yang sama dilakukan oleh pejabat desa, baik RT RW dan lainnya. Dan membiasakan yang benar, bukan membenarkan yang biasa,” ungkap Sumaryanto, S.Psi., CH., yang juga menyampaikan kepada wartawan JESTV.ID, bahwa selama menjabat, tidak pernah mau menerima imbalan dalam menandatangani surat pengantar warga saat menjalankan tugas pelayanan masyarakat. 
Menurutnya, tujuan disusunnya Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Rukun Warga (LPP-RW) 007 adalah, pertama, sebagai pertanggungjawaban Ketua RW 007 Periode 2019 – 2022 atas kinerja dan pelaksanaan program-program pembangunan di wilayah ke-RW-annya; kedua, sebagai dasar pertimbangan dan acuan kerja bagi Ketua RW selanjutnya (Periode 2022 – 2025) untuk melanjutkan dan meningkatkan program pembangunan di wilayah RW 007; dan ketiga, sebagai sumber informasi publik bagi masyarakat maupun ¬stakeholder lainnya dalam hal pembangunan di wilayah RW 007.
Serah terima jabatan ketua RW 007, diselenggarakan di Kantor Desa Pangadegan, pada hari Kamis (10/02/2022). Hadir dalam acara serah terima tersebut, Sekdes Desa Pangadegan, Ketua BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kepala Dusun 03, Ketua RW dan RT se-Desa Pangadegan, serta perwakilan dari masyarakat, sekaligus agenda penyerahan LPP-RW 007 periode 2019-2022, setebal 112 halaman tersebut kepada Kepala Desa yang diwakili oleh Sekdes Desa Pangadegan, Rojali Saputra, S.I.P., dan kepada Indra Saputra, Ketua RW 007 periode 2022-2025. (SAMUDI)

