Site icon jestv.id

Ketum LBH Kujang Pajajaran Siliwangi Rusli Efendi, S.H Dampingi Keluarga Korban Kasus Pembunuhan Di Haur Gajrug

JESTV.ID, LEBAK – Ketua Umum LBH Kujang Pajajaran Siliwangi yang berprofesi sebagai pengacara dampingi keluarga korban kasus pembunuhan yang terjadi di Kapung Nanggerang RT 03/04 Desa Haur Gajrug Kecamatan Cipanas Kabupaten Lebak Banten. Rabu (12 /10/22).

Dalam investigasi langsung ke lokasi team LBH Kujang Pajajaran Siliwangi serta team media, diterima salah seorang anak korban Budi.

Dalam keterangannya Budi menjelaskan, “Kejadian peristiwa pembunuhan kedua orang tua saya yang di lakukan secara keji dan tidak manusiawi, terjadi hari selasa tanggal 4 Oktober 2022 malam hari,” tutur Budi.

“Luka luka bekas kaya sambitan senjata tajam di kepala dan tangan,” kata Budi sambil menahan pilu.

Rusli Efendi, S.H selaku kuasa hukum yang di tunjuk keluarga korban dari kantor hukum PAJAJARAN SILIWANGI & PARTNERS, KURATOR DAN PENGURUS. Dalam wawancara dengan awak media Rusli Efendi mengatakan,” Kasus ini harus segera di ungkap dan si pelaku harus segera di tangkap,” tutur Bang Leo panggilan Rusli Efendi.

“Saya akan kawal kasus ini agar pelakunya segera tertangkap, dan si pelaku di hukum sesuai dengan UUD yang berlaku di negara kita,” tegas Bang Leo.

Kerja cepat kuasa hukum Bang Leo langsung komunikasi dengan Kasat Polres Lebak AKP Andi dan terjalin komunikasi yang baik agar kasus ini segera terungkap siapa pelakunya.

Bang Leo Meminta kepada Bapak Kapolri, Kapolda Banten dan Kapolres Lebak segera mengungkap kasus ini dan menangkap pelakunya, “Ini kasus keji dan sangat biadab, dan untuk ke para pelaku segeralah bertobat dan agar segera menyerahkan diri,” beber Bang Rusli Efendi, S.H.

Para pelaku akan di jerat pasal 351 KUHP ayat 2 dan ayat 3 JO pasal 340 KUHP, JO pasal 338 KUHP, JO pasal 339 KUHP dengan hukuman mati atau ancaman seumur hidup minimal penjara 20 Tahun.

(Bang Leo)

Exit mobile version