Site icon jestv.id

Ketum Ormas Badak Banten Perjuangan Dan Aktivis Banten Menyikapi : Kasus Bendungan Margatiga Lampung Timur Agar Polda Lampung Tidak Tebang Pilih Melakukan Penahanan Tersangka Korupsi

JESTV.ID  LEBAK – Ketua Umum Organisasi Masyarakat Badak Banten Perjuangan Eli Sahroni atau sebutan nama lain King Badak dan aktivis di Banten ambil sikap agar pihak aparat penegak hukum Polri dalam hal ini jajaran Polda Lampung agar tidak tebang pilih dalam melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi proyek Bendungan Margatiga di Lampung Timur.

Lebih lanjut katanya, mendorong jajaran dari Ditreskrimsus Polda Lampung agar melakukan penahanan terhadap tersangka yang berinisial AR salah satu pelaku terduga korupsi pengadaan lahan Bendungan Margatiga yang berlokasi di Lampung Timur.

“Tersangka inisial AR kapasitasnya selaku ketua pengadaan lahan Bendungan Margatiga di Lampung Timur adalah sebagai pejabat negara yakni Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN -red) di Lampung Timur, merupakan tokoh sentral di pusat korupsi pengadaan lahan tersebut,” ujar King Badak selaku Ketua Umum Badak Banten Perjuangan.

Lanjut King Badak mengatakan kepada awak media di Lebak, Banten, Selasa (17/12/24). “Saya pikir korupsi tidak akan terjadi tanpa ada peran utama dari AR mengingat posisinya sangat strategis selaku ketua tim pengadaan lahan proyek Bendungan Margatiga di Lampung Timur. Sehingga tidak sepantasnya AR berkeliaran diluar menghirup udara di alam bebas,” tegas Eli Sahroni yang sebutan nama lain King Badak.

Menurut Ketua Umum Badak Banten Perjuangan yakni Eli Sahroni atau sebutan nama lainnya King Badak, demi keadilan dalam penanganan dan penegakan hukum tersangka AR yang kink menjadi Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN-red) di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten harus diperlakukan sama seperti empat orang tersangka lainnya yang telah mendekam dibalik jeruji hotel prodeo di Lampung Timur.

“Dalam kasus ini memang ada kewenangan penyidik untuk tidak melakukan penahanan tersangka dalam proses penyidikan karena koperatif dan adanya penjamin tidak akan melarikan diri alias buron. Namun perlu di ketahui cara itu yang terjadi di yakinkan muncul tidak ada rasa keadilan bagi sesama tersangka yang mendekam di hotel prodeo terlebih AR merupakan tokoh sentral pada pusaran korupsi tersebut,” ungkap Ketua Umum Badak Banten Perjuangan.

“Demi kepatutan dan kepantasan memiliki hak yang sama untuk keadailan, maka Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN-red) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, harus segera di eksekusi oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung,” harap Ketua Umum Badak Banten Perjuangan dan Aktivis di Banten lainnya.

Dikatakan Eli Sahroni atau sebutan nama lain King Badak dalam waktu dekat akan membuat surat ditujukan Kepada Menteri ATR BPN Republik Indonesia, untuk menyampaikan informasi bahwa Kepala ATR BPN Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, adalah tersangka korupsi dalam pengadaan proyek lahan Bendungan
Margatiga di Lampung Timur, dengan kerugian negara Rp 43 Milyar.

“Upaya untuk menyingkirkan pejabat yang korup dan tercela dari Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, dalam hal ini saya selaku Ketua Umum Organisasi Masyarakat Badak Banten Perjuangan saya akan menyurati Pak Menteri ATR BPN Republik Indonesia untuk menyampaikan informasi dan memohon serta meminta agar di geser dari BPN Kabupaten Lebak, Provinsi Banten,” tutupnya. (IWN/Red)

Exit mobile version