Site icon jestv.id

Kolaborasi Antar Lembaga Akan Surati Desa Terkait PTSL

JESTV.ID, LEBAK – Dalam waktu dekat ini kolaborasi antar lembaga diantaranya, aliansi KSG, LSM Bentar, LSM LBR, LSM AGP, LSM LP2PB akan surati sejumlah Desa terkait  porogram PTSL dari 33 Desa di 11 Kecamatan di Kabupaten Lebak, yang diduga lakukan pungli.

Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2023, adalah sejumlah 33 Desa dari 11 Kecamatan di Kabupaten Lebak- Banten yang mendapatkan program tersebut.

Jelas dengan adanya program pemerintah ini tentunya masyarakat sangat terbantu, di samping biaya pembuatan serifikat yang sangat murah, masyarakatpun tidak repot-repot harus mengurus sendiri ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), warga biasanya tinggal menebus di Kantor Desa setempat setelah Surat Hak Milik (SHM) selesai.

Namun sangat disayangkan fakta yang terjadi dilapangan, adanya program tersebut, tidak sedikit warga yang menjerit dan mengaku di haruskan membayar dengan nominal yang sudah ditentukan tak jarang warga dipinta Rp,500.000,- oleh oknum PEMDES, terbukti sudah beberapa kali ditemukan adanya indikasi pungli atas dasar pengakuan dari sejumlah sumber yang ditemui sejumlah awak media. Salahsatunya dugaan ini terjadi lagi di Desa Pasirgombong Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak- Banten.

Inisial SH beberkan berapa biaya pungutan pembuatan serifikat di desanya.

“Awalnya saya dipinta sama pak RT seratus limapuluh ribu, kata pak RT kalau mau mendaftar sertifikat harus bayar DP dulu,” ungkapnya.

“Karena saya tidak ada uang saya nggak ngasih, saya bilang nanti kalau sudah beres suratnya saya tebus ke Desa,” ujar SH.

“Tapi nyatanya pada saat saya nebus ke desa, tiga ratus ribu pak,” ungkapnya.

Ditanya apa keberatan, “Bagi saya yang kerjanya hanya kuli yah keberatan pak,”
Keluhnya.

Ketika dirinya ditanya berapa sebenarnya biaya dari pemerintah, “Saya tidak tau dari sananya berapa pak, saya sih berharap kalau dari pemerintah segitu ya segitu lah,” pungkas SH.

Namun dari beberapa desa ada dua Desa yang patut di apresiasi dan penting menjadi contoh untuk Desa-desa lainnya, salahsatunya Desa Cireunde Kecamatan Cibeber, yang memungut persis sesuai aturan SKB tiga menteri, dan satu lagi Desa Cirinten Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak.

Ditemui di Kantor Desanya  Kepala Desa Cireunde Kecamatan Cibeber Herdi, menyampaikan hal sebenarnya. “Kalau di Desa yang lain biayanya sampai Rp 300-500 waduh kebeli fortuner itu mah jaronya,” ujarnya seraya terbahak.

“Sampaikan saja kang kepada semua rekan media, kalau saya wallohi tidak lebih dari Rp 150.000,- itu pun masih ada selisih Rp 50.000,- tinggal di kali kuota saja kang, kalau ribuan kan lumayan,” jelasnya.

“Silahkan kalau gak percaya tanyakan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Setelah mendapatkan informasi dari Herdi awak media berpamitan, dan berupaya mencari sumber lain untuk mencari tau kebenaranya atas keterangan dari kepala Desa Herdi.

Empat orang sumber ditempat berbeda yang berhasil ditemui jawabannya sama, bahwa mereka tidak di bebani lebih dari Rp150.000.

Hal ini yang jadi sorotan sejumlah lembaga, salahsatunya Tony Ketua Aliansi KGS pihaknya menyampaikan, “Hal ini tidak bisa dibiarkan karena jelas sudah melanggar ketentuan aturan pemerintah, maka secepatnya saya akan layangkan surat ke sejumlah desa di Lebak selatan, terutama desa pasirgombong  Kecamatan Bayah, untuk kepentingan audiensi di Kantor BPN Kabupaten Lebak- Banten,” tandesnya.

(Aris RJ)

Exit mobile version