JESTV.ID, LEBAK – Jelang tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024, KPU Kabupaten Lebak sosialisasikan PKPU 7 tahun 2022 kepada anggota peserta Partai Politik dan masyarakat bertempat di aula rapat Bina Insan Mandiri (BIM), Cimesir Rangkasbitung, Jum’at (18/11/2022).
Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Lebak Ni’matullah didampingi anggota komisioner dan anggota KPU Provinsi Banten.
Kegiatan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 diikuti oleh Bawaslu Lebak, Partai Politik Tingkat Kabupaten Lebak, pimpinan instansi terkait, pimpinan Ormas, Perguruan Tinggi dan media massa.
“Dalam pelaksanaan tahapan pemutakhiran data pemilih, nanti para penyelenggara wajib memperhatikan prinsip penyusunan daftar pemilih yaitu komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, pelindungan data diri dan aksesibel,” kata Ketua KPU Kabupaten Lebak dalam sambutannya.
Sementara itu Encep Supriatna Komisioner KPU Kabupaten Lebak menyampaikan bahwa pengembangan dan Perumusan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 adalah pemutakhiran pemilih dan formulir Pemutakhiran.
“Pemilih merupakan Warga Negara Indonesia, dengan syarat genap berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin atau sudah pernah kawin, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berdomisili di wilayah NKRI dibuktikan dengan KTP-el, berdomisili diluar negeri dibuktikan dengan KTP-el, paspor dan atau SPLP dan tidak sedang menjadi Prajurit TNI/Polri,” ujarnya.(MS)

