Site icon jestv.id

LBH Aspirasi Rakyat Bersatu Minta APH Segera Periksa Pj Desa Ciruji Terkait RTLH Mangkrak

JESTV.ID, LEBAK – Menindak lanjuti pemberitaan edisi yang lalu, tentang program pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RLTH) di Desa Ciruji Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak. Yang disinyalir terbengkelai alias mangkrak hingga saat ini. Rabu (3/7/2024).

Untuk menyikapi pelaksanaan program Rumah Tidak Layak Huni di Desa Ciruji, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aspirasi Rakyat Bersatu (ARB) Kabupaten Lebak, Andi Ambrilah, dengan tegas mengatakan pada awak media, bahwa RTLH adalah rumah dengan ciri dan karakteristik yang tidak sesuai dengan persyaratan dan standar sebagaimana tercantum dalam UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan PP No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Peraturan Mentri sosial Republik Indonesia No. 6 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Menteri Sosial nomor 20 tahun 2017 tentang rehabilitasi sosial RLTH dan Sarana dan Prasarana Lingkungan.

Penyelewengan dana RTLH adalah tindak pidana korupsi,UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Bantuan dana untuk program rumah tidak layak huni ditujukan untuk membantu memperbaiki kesejahteraan rakyat yang kurang mampu, jadi harus tepat sasaran,”

“Bantuan bedah rumah dibuat untuk mewujudkan rumah layak huni yang didukung dengan prasarana, sarana, serta utilitas umum sehingga menjadikan rumah yang sehat, aman, dan dengan sanitasi yang baik,”

(Herman / Omo)

Exit mobile version