JESTV.ID, LEBAK – Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Tekhnologi (Kemendikbudristi) pada Rabu 30 Nopember 2022 ini telah menggelontorkan bantuan Program Indonesia Pinter (PIP) Pendidikan Tinggi kepada mahasiswa dan mahasiswi Universitas Prima Graha Kota Serang. Bantuan PIP ini berupa uang tunai dengan Komponen Pembiayaan terdiri atas bantuan biaya pendidikan dan bantuan biaya hidup sebesar Rp.5.700.000/semester
diberikan secara langsung ke rekening penerima program KIP Kuliah .
Bantuan ini di berikan kepada mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dan memiliki KIP kuliah namun sangat di sayangkan para penerima Program KIP kuliah di duga tidak menerima anggaran secara utuh masing masing penerima program hanya menerima anggaran sebesar Rp.1.500.000 yang semestinya Rp.5.700.000. Oknum pengelola Perguruan Tinggi diduga melakukan pungutan atau pemotongan anggaran biaya hidup Program KIP kuliah.
Padahal sudah jelas dalam peraturan Sekertaris Jendral Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan teknologi Nomor 10 tahun 2022 tentang petunjuk Pelaksanaan program Indonesia pintar pendidikan tinggi melarang adanya pemotongan anggaran perguruan tinggi LLDIKTI.
Terkait hal itu, Forum Lembaga Bersatu melakukan aksi demo menuntut pengelola di Perguruan Tinggi Prima Graha bertanggungjawab atas adanya dugaan pemotongan biaya KIP untuk mahasiswa di universitas tersebut.
Menurut Yani dalam aksinya menuturkan, Pemangku kepentingan atau pihak lain tidak boleh memanfaatkan menggunakan ,dan /atau mengambil biaya hidup penerima program KIP kuliah baik melalui buku rekening tabungan dan atau ATM penerima program KIP kuliah.
“Jika perguruan perguruan tinggi, LLDIKTI pemangku kepentingan atau pihak lain melakukan potongan terhadap biaya hidup penerima KIP kuliah maka perbuatan tersebut dapat diproses secara hukum Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan,” ungkapnya.
Untuk itu demi keberlangsungan studi mahasiswa , Forum Lembaga Bersatu meminta perguruan tinggi Prima Graha mempertanggungjawaban pengelola yang diduga sudah melakukan pemotongan biaya KIP.
“Kami dari LSM Bentar dan LSM P2LPB yang tergabung dalam Forum Lembaga Bersatu meminta pertanggungjawaban pengelola Universitas Prima Graha, serta mendesak kepada aparat penegak hukum agar segera mengusut tuntas kasus dugaan pemotongan anggaran bantuan biaya hidup Program KIP kuliah PIP,” ujar Kordinator Aksi Yani. (OMO)
