JESTV.ID, LEBAK – Kementrian agama Republik Indonesia telah mengalokasikan anggaran untuk Pembangunan gedung kelas baru Madrasah Aliyah Negri 4 dikabupten Lebak melalui dana SBSN Dengan anggaran Rp 2.655.900.000.
Pengerjaan Projek yang dilaksanakan oleh CV. LANGGENG GEMILANG Selaku pemenang tender tersebut diduga asal-asalan, tidak sesuai dengan pos anggaran dan tidak sesuai sepek teknis RAB.
Pihak Kontraktor, dalam pelaksanaan pembangunan diduga menggunakan bahan matrial dan Ongkos Kerja (HOK) yang tak sesuai RAB. Hal ini ditenggarai akibat lemahnya sistem pengawasan dari pihak pejabat PPK Kementrian agama
Perojek ini diduga dikerjakan dengan cara di subkonkkan ke pihak ketiga dan para pekerjanya puntidak memakai alat Pelindung Diri (APD) sehingga melanggar tentang aturan K3 ( Kesehatan Keselamatan Kerja ).
“Kami dari LSM BENTAR /LSM GEMBOK /LSM P2LPB/ dan LSM AP2B yang tergabung dalam forum Lembaga Bersatu meminta pertanggung jawaban pejabat PPK di Kementrian Agama, dan pihak Kontraktor serta mendesak Kepada Kejati Banten Agara segera mengusut tuntas Kasus dugaan Korupsi anggaran pembangunan gedung Kelas baru Madrasah Aliyah Negeri 4 di Kabupaten Lebak Provinsi Banten,” pungkas Abdul Rohim. (Herman/Omo)
