JESTV.ID, LEBAK – Bermula dari informasi masyarakat yang mengatasnamakan kelompok mahasiswa yang menamai dirinya pegiat Masyarakat Anti Money Politik (MAMP) di Kecamatan Sobang Kabupaten Lebak. Pihaknya memberikan informasi kepada awak media terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu dengan cara politik uang oleh salahsatu kandidat caleg di Dapil lll melalui salahsatu teamnya (inisial) H.
Berdasarkan hasil investigasi awak media jestv.id, Kamis 15 februari 2024, Ikbal saat dimintai keterangannya membenarkan adanya dugaan politik uang dengan sejumlah barang bukti. Diantaranya sebuah amplop berisikan uang tunai sebesar Rp 100.000,- yang diberikan kepada masyarakat (inisial) MT warga cilebang Desa Sukajaya Kecamatan Sobang.
Keterangan MT yang disampaikan kepada awak media melalui Ikbal sang pelapor dugaan kasus tersebut, adalah inisial H yang diduga berperan sebagai team sukses atau relawan dari calon tersebut yang telah memberikan amplop kepada MT dan pihaknya mengarahkan MT untuk memilih sosok Caleg Nasdem nomer urut (5) inisial AN.
Hal ini disampaikan Ikbal kepada awak media jestv.id, Kamis 15 februari 2024, atas dasar keterangan dari sumber MT.
“Sangat betul kang terkait adanya dugaan politik uang di Dapil lll tepatnya di Kampung Cilebang Desa Sukajaya. Berdasarkan keterangan dari sumber yang bernama MT, saya mendapat keterangan langsung bahwa dia membenarkan kalau dia dikasih amplop oleh H tapi saya ga tau team sukses atau relawan, yang jelas dia memberikan amplop berisi uang tunai sebesar Rp 100.000 dan jalender bergambar dua Caleg dari partai Nasdem dari DPRD Kabupaten Lebak dan DPR Provinsi,” jelasnya.
Mengetahui adanya dugaan pelanggaran, lkbal yang tergabung dalam satu wadah Masyarakat Anti Money Politik (MAMP) kemudian melaporkan hal ini ke Panwaslu setempat, alhasil laporanpun diterima karena dianggap barang bukti yang ditemukan sudah memenuhi unsur pelanggaran pemilu.
“Sebagai generasi muda, saya tidak mau hal ini terulang ke depannya, maka saya langsung melaporkan hal ini ke Panwaslu dan Alhamdulillah laporan di terima,” pungkas Ikbal.
Namun untuk memastikan apakah laporan diterima atau tidak, awak media lanjut berkunjung ke kantor sekretariat Panwaslu Kecamatan Sobang guna memastikan kebenaran atas keterangan Ikbal.
Ketika dikonfirmasi Maman Sahroni, S.Pd Ketua Panwaslu Kecamatan Sobang membenarkan hal ini melalui kajian awal Panwascam secara formil dan materil sudah memenuhi unsur, bahkan per hari ini Kamis 15 februari semua berkas-berkas sudah kami limpahkan ke Bawaslu.
“Menurut saya ketika kita bicara terkait undang-undang 7 tahun 2017 pasal 280 huruf J tentu dilarang untuk melakukan money politik, dan sesuai dengan kewenangan kajian awal Panwascam atas hasil penelusuran, itu sudah memenuhi unsur pidana pemilu,” ujar Maman.

“Terkait hasil kajian kami di tingkat Panwascam sudah kami limpahkan ke Bawaslu Kabupaten Lebak, per tanggal 15 hari ini, karena ditingkat kami berdasarkan kajian memang sudah memenuhi unsur,” jelasnya.
“Pasal 523 di ayat 1 kalau pelanggarannya dihari tenang itu melanggar ayat 2 disitu di jelaskan sanksi pidananya paling lama 4 tahun dan denda sebesar Rp 42,000,000,- (empat puluh dua juta rupiah),” terangnya.
“Dan saya berharap untuk kedepannya, terkait pemilu agar terlaksana dengan baik,” pungkasnya.
(Aris RJ)

