JESTV.ID, LEBAK – Maraknya aktivitas galian tanah di wilayah Kecamatan Curugbitung dan Wilayah Kecamatan Rangkasbitung patut diduga luput dari penindakan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lebak. Aktifitas galian tanah tersebut perijinannya patut dipertanyakan. Selain menggangu kenyamanan pengguna jalan karena armada pengangkut tanah diparkir di badan jalan, kondisi jalan pun menjadi kotor akibat ceceran tanah dari bak mobil dan tanah yang nempel di roda mobil pengangkut. Dengan sendirinya, jalan yang dilintasi jika kemarau menjadi berdebu dan jika hujan jalan menjadi licin dan kotor. Hal ini berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalulintas.
Untuk mengkritisi persoalan ini, LSM Gapura Banten mencoba untuk bisa komunikasi secara baik-baik dengan cara melayangkan surat permohonan audiensi kepada Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lebak disertai agar Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Lebak menghadirkan para pemilik dan/atau pengelola galian tanah namun satu pun dari mereka tidak ada yang datang memenuhi undangan tersebut. Maka dengan terpaksa kami mengkritisi persoalan ini dengan aksi turun ke jalan berupa aksi unjuk rasa sebagaimana dijamin oleh undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang kebebasan menyatakan pendapat di muka umum.
Korlap Aksi Ade Irawan mengatakan Perlu diketahui, semua armada pengangkut tanah itu, baik yang berasal dari Curugbitung maupun dari desa Mekarsari kecamatan Rangkasbitung melintasi ruas jalan Maja-Koleang. Hasil pemantauan dan investigasi kami di lapangan, dan semuanya terekam dalam video dan foto visual, menunjukkan bukti bahwa kondisi ruas jalan Rangkasbitung – Maja- Koleang sungguh memprihatinkan. Langkah konkret dari Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Lebak dan dinas perhubungan provinsi Banten serta instansi terkait lainnya sangat dibutuhkan demi terciptanya kenyamanan, keindahan, dan kebersihan untuk mengindari terjadinya kecelakaan lalulintas.
Untuk pihaknya menuntut:
1. Mendesak Satuan Polisi Pbadamong Praja kabupaten Lebak untuk bersama sama dengan Dinas perhubungan provinsi Banten dan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Banten melakukan sweeping terhadap keberadaan galian tanah yang sedang melakukan aktifitasnya di kecamatan Curugbitung dan kecamatan Rangkasbitung.
2. Jika aktifitas galian tanah di dua kecamatan sebagaimana dimaksud tidak mengantongi perijinan, maka kami mendesak agar Pemda Lebak segera menghentikannya. (HERMAN)
