JESTV.ID, LEBAK – Masyarakat Kecamatan cikulur dan Cileles menolak keras dibangunnya
TPST. Hal tersebut atas dasar perda RT/RW No 7 tahun 2023 pasal 39 ayat 5 terkait lokasi TPST.
Dalam pasal itu menjelaskan bahwa lokasi TPST diperuntukan di Kecamatan Maja. Berdasarkan Permen PUPR Tahun 2013 bahwa jarak lokasi TPST ke pemukiman
harus 500 meter dan dasar hukum yang lainnya. Maka atas dasar itu mengingat dampak lingkungan Kesehatan bagi masyarakat yang
akan ditimbulkan, seperti penyakit dan bau busuk.
“Kami menuntut pemerintah Kabupaten Lebak Menolak keras atas dibangunnya TPST diwilayah Kecamatan Cikulur, dan Cileles serta
meminta kepada DPRD Kabupaten Lebak agar mengeluarkan Rekomendasi Surat Penolakan kepada Pemerintahan atau DPRD Provinsi Banten dan Dinas
terkait yang terlibat dalam proyek ini,” ucap pendemo di halaman gedung DPRD Lebak, Selasa (17/12/2024).
Massa juga meminta kepada Pemerintahan Kabupaten Lebak agar senantiasa mengawal
sampai tuntas dan sampai keinginan masyarakat diindahkan.
“Kami Meminta kepada Pemerintahan Provinsi Banten atau unsur terkait agar mengeluarkan surat edaran Pembatalan Rencana pembangunan TPST di Kecamatan Cikulur dan Kecamatan Cileles. Tuntutan ini kami buat, besar harapan kami pemerintahan Kabupaten Lebak dan Provinsi Banten agar mengindahkan cita-cita masyarakat danJika keinginan Masyarakat Kecamatan Cileles dan Kecamatan Cikulur tidak diindahkan, maka kami akan
membuat lapangan pengadilan sendiri,” tegas warga masyarakat Kecamatan Cikulur dan Cileles. (Omo/Herman)

