Site icon jestv.id

Oknum Kades Cikemunding YN dan ER Akui Lakukan Aksi Bejatnya

JESTV.ID, SUKABUMI – Sidang ke dua yang digelar di Kantor Pengadilan Sukabumi Jawabarat terkait dugaan skandal perselingkuhan oknum Kades Cikemunding dan dalam sidang tersebut kedua pasangan selingkuh mengakui semua perbuatan bejatnya didepan Hakim dan para saksi.

Oknum Kepala Desa Cikemunding, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak- Banten ini dinilai bokbrok atas perilakunya melakukan perbuatan yang dilarang oleh agama dan jelas menyalahi aturan perundang-undangan. Jika ini benar terjadi, pantas Hakim menjatuhkan Hukuman yang setimpal kepada keduanya.

Kedua terduga didampingi Kuasa Hukumnya Dede, S.H, hadir pada agenda sidang ke dua, Rabu 13 Desember 2023, dengan agenda mendengarkan saksi-saksi di pengadilan Negeri Sukabumi – Jabar.

Sejumlah tiga orang saksi yang di hadirkan di persidangan adalah AY, R dan Y serta Anggi selaku pelapor.

Sidang yang di pimpin Hakim Ketua Ferdi SH. dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aji, S.H.
Dalam Persindangan para saksi di cecar sejumlah pertanyaan Jaksa Penuntut Umum maupun majelis Hakim, belum lagi di cecar oleh Kuasa Hukum terduga, walau pada akhirnya kedua terduga akui semua perbuatannya.

Pada akhirnya majelis Hakim pun dapat menyimpulkan dan menerima keterangan dari para saksi, dengan gamblang sesuai berita acara pemeriksaan.

Menurut tokoh masyarakat Desa Cikemunding Kiyai H. Suna mengatakan kepada awak media, Kamis (14/12/2023).

“Saya selaku tokoh masyarakat sangat kecewa kepada seorang kepala Desa yang telah mengotori wilayahnya sendirin dengan melakukan pelanggaran ausila terhadap pasangan yang bukan muhrimnya, itu kan istri orang,” tandasnya kesal.

“Selaku yokoh masyarakat saya berharap kepada APH agar hal ini dapat di proses dengan seadil- adilnya,” tegas Suna.

“Saya berharap kepada pemerintah Kabupaten Lebak agar mencopot jabatan kades Cikemunding,” pungkasnya.

Untuk diketahui bahwa agenda sidang berikutnya belum di tentukan oleh pihak PN Sukabumi – Jabar. (Aris RJ)

Exit mobile version