JESTV. ID, LEBAK – Pada hari kamis tanggal 18 september 2025, beberapa wartawan melaksanakan peliputan program revitalisasi satuan pendidikan tahun 2025 di Sekolah Menengah Pertama Negeri 9 Rangkasbitung, yang berlokasi di jalan raya ona – cisemut, km 06, Desa Pasirtanjung, Kecamatan Tangkasbitung, Kabupaten Lebak- Banten, jum’at (19/9/2025).
Dalam kegiatan revitalisasi tersebut, beberapa wartawan memantau kegiatan yang dikerjakan oleh para pekerja dan diawasi oleh panitia pembangunan satuan pendidikan (P2SP), pantauan dilapangan ditemukan sepanduk besar yang bertuliskan, “Anda Memasuki Kawasan Tertib K3” dan kewajiban penggunaan alat pelindung diri, namun di sayangkan secara realitas, semua para pekerja sama sekali tidak mengenakan APD.
Dari hal tersebut beberapa wartawan melakukan konfirmasi kepada panitia pembangunan satuan pendidikan ( P2SP) pada saat itu kami wartawan bertemu dengan ketua pelaksana (Apip) yang sekaligus sebagai sekretaris Desa Pasirtanjung serta didampingi ketua komite sekolah (Abdul Syukur).
Ketua pelaksana menjelaskan, kegiatan program revitalisasi SMPN 9 Rangkasbitung ini meliputi RKB 1 Lokal,Rehab 2 lokal, MCK Siswa 1 Lokal terdiri 3 unit, dan Lab.Komputer 1 Lokal, kemudian dalam pelaksanaannya di bangun secara swakelola dari P2SP.
“Untuk pekerja warga sekitar kampung yang terdekat sekolah kurang lebih sekitar 23 pekerja,
kemudian terkait tentang APD, sementara pihak panitia pembangunan patuan pendidikan ( P2SP) sudah menghimbau untuk menggunakan APD, namun para pekerjanya membandel karena ribet,” terangnya.
“Inhsaa Allah tentang APD pekerja akan saya instruksikan kembali, selanjutnya sebagai ketua pengguna anggaran ( KPA ) langsung kepala sekolah H.Anda,” tambahnya.
Konfirmasi sudah berakhir di lanjutkan dengan ngopi bareng, pada saat itu beberapa wartawan melakukan berdiskusi namun secara tiba-tiba datang kepala sekolah (H.anda ) dari samping secara spontan berkata, “jiga arek ngarampog bae” (kaya yang mau merampok aja),” ucap H. Anda kepada wartawan.
Saat itu pula beberapa wartawan merasa tersinggung dengan perkataan oknum kepala sekolah yang tak pantas dilontarkan kepada wartawan yang sedang liputan,
dengan perkataan tersebut merupakan pencemaran nama baik dan menjatuhkan marwah dan martabat wartawan.
Hal ini dapat menimbulkan konsekuensi hukum, berdasarkan Pasal 310 tentang ucapan yang tidak menyenangkan. dari lontaran kata “Rampok” mengimplikasikan tuduhan pencurian atau kejahatan kepada wartawan.
sebagai bukti otentik adalah beberapa saksi mata, kurang lebih sekitar 6 ( enam ) orang terdiri dari 4 orang wartawan dan 2 orang dari pihak P2SP, 4 orang wartawan tersebut, Welly, Yanto, Kenye dan Topik.
Sementara Saksi-saksi, Apip ketua pelaksana revitalisasi, Abdul syukur ketua komite sekolah.
yntuk langkah selanjutnya kami bersama rekanan akan akan melaporkan masalah ini ke polisi untuk proses hukum lebih lanjut.
( Yanto )

