jestv.id
Daerah Hukrim Nasional

Oknum Mantan Kades Sadeng Terindikasi Menjual Tanah Diduga Bukan Hak Miliknya

JESTV.ID, BOGOR – Munculnya permasalahan terkait jual beli tanah, yang diduga dilakukan oknum mantan Kepala Desa Kades Sadeng Kecamatan Leuwisadeng, Kab. Bogor.

Memulai permasalahan yang sangat merugikan pembeli dan berbahaya, pasalnya mantan kades, dengan beraninya menjual tanah bukan miliknya alias punya orang lain. Yang mana, Pak Sunarya membeli tanah terhadap Bapak Entjep Dana, tanah letaknya di joglo, Desa.Sadeng Kec.Leuwisadeng Kab.Bogor. Dengan luas 4799 meter persegi.

Munculnya permasalahan ini, Bapak Sunarya sebagai pembeli tanah tersebut didampingi Kuasa Hukumnya, yaitu dari KANTOR HUKUM PADJAJARAN SILIWANGI & PARTNES, KURATOR dan PENGURUS yang berkedudukan di Jl. Raya Warung Borong, Desa. Bojongrangkas Kec.Ciampea, Kab. Bogor.

Media ini coba menelusuri, adanya dugaan jual-beli bodong ini sebagaimana yang di utarakan Rusli Efendi, SE.,SH sebagai team kuasa hukum, Advokat dari KANTOR HUKUM PADJAJARAN SILIWANGI & PARTNERS, KURATOR dan PENGURUS, “Perbuatan yang dilakukan Bapak Entjep Dana, mantan kepala desa Kec.Leuwisadeng Kab.Bogor, Patut diduga tindak pidana yang diatur dalam pasal 378 KUHP JO 372 KUHP JO 263 dan atau keturut sertaan pihak lain, sesuai pasal 55-56 KUHP,” pungkas Rusli Efendi panggilan akrabnya Bang Leo.

Beberapa media coba menghubungi, kades sadeng, H.Yanuar Lesmana, dengan sebutan H.Batak, mengatakan, “Bahwa, benar bulan yang lalu kedatangan Pak Entjep Dana ke kantor Desa, sekaligus menyodorkan surat jual beli, setelah itu ditanya, ini tanah yang dijual belikan, punya siapa? tanya pak kades.
Lalu jawab pak Entjep tentu punya Abah,”  pungkas H. Batak.

Sehingga pada saat itu kades turut, mendatanganinya tapi bukan mengetahui, hanya mencatat, Kades H. Batak menuturkan, “Saya pernah menasehati pembeli supaya dalam tranksaksi pembelian tanah, bisa dihadirkan kedua belah pihak dan juga sudah memberikan solusi terbaik kepada Pak Entjep Dana, agar permasalahan penjualan tanah secepatnya untuk diselesaikan, karena sudah masuk keranah hukum dan surat somasi sudah dilayangkan oleh kuasa hukumnya Pak Sunarya, sebagai pembeli tanah tersebut, makanya saya sebagai kades selalu memberikan masukan terhadap Pak Entjep Dana, sebagai warga saya, untuk secepatnya diselesaikan masalah tersebut dengan baik kepada pihak Pak Sunarya,” pungkasnya kades Yanuar Lesmana atau biasa dipanggil H. Batak.

Media ini pun, Menghubungi Pak Kadus Welly, setelah mendapatkan info, bahwa dikantor desa (4/3) dilaksanakannya musyawarah terkait jual beli tanah yang dihadiri Kades Sadeng Yanuar Lesmana Pak Entjep Dana dan anaknya sebagai penjual tanah tersebut, Kadus Welly, dan beberapa Staff Desa. Sebagaimana disampaikan Kadus Welly melalui via telpon, bahwa benar tadi siang dilaksanakan.

Musyawarah di kantor desa dan hasil musyawarah tersebut intinya bahwa Pak Entjep Dana akan mengembalikan uang yang sudah diterima Rp.280.000.,( Dua Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah) dan rumah tinggalnya akan dijual ungkap Kadus Welly.

Hal yang disampaikan dari team Kuasa Hukum bang Leo, tetap konsekwen meminta kepada pihan Pak Enjtep Dana untuk segera mengembalikan uang yang sudah diterima dari Pak Sunarya atau kliennya, jika uang dikembalikan, klien kami tidak akan menuntut, namun jika uang tidak dikembalikan akan kami lakukan upaya hukum secara Pidana maupun secara Perdata.

(Leo LBH Kujang Padjajaran Siliwangi)

Related posts

Kanit Intel Polsek Warunggunung Monitoring Pembagian BPNT di 4 ( Empat ) Desa Yang Berberda Di Kecamatan Warunggunung

admin

Gubernur Arinal Djunaidi Selaku Ketua Umum KONI Provinsi Lampung, Lantik Pengurus KONI Kota Metro Masa Bakti 2023-2027

admin

Divisi Humas Polri Usung Tiga Fokus Utama Hadapi Era Digital

admin