JESTV.ID, LEBAK – Pelaksanaan Proyek paving blok yang saat ini dikerjakan beberapa titik, yang ada di Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Mendapatkan kritikan baik dari penerima manfaat ataupun oleh aktivis yang ada di Lebak selatan karena dianggap selain pengerjaannya diduga Asal – asalan, juga diduga melanggar Undang- undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Salah satu penerima manfaat yang enggan disebutkan namanya.” Menerangkan, kondisi keberadaan tanah di kampung nya itu labil, dan seharusnya agar hasil bangunannya awet dalam pengerjaan Proyek paving blok itu melakukan pemadatan terlebih dahulu menggunakan alat berat untuk pengerasan dasar.” Katanya kepada Wartawan Pada Rabu, (01/12/2021).
“Setahu saya, pengerjaan dasar itu harusnya ada pengerasan yang menggunakan alat berat, bukan langsung pasir dan pemasangan paving saja, apalagi tanah di depan rumah itu sangat labil.” Katanya.
Menurutnya, jika paving blok dikerjakan pada tanah labil, maka tidak akan bertahan lama, akan terperosok lagi. “Kalau tanahnya atau dasar pengerjaan memang sudah bagus tidak labil, bisa saja seperti itu. Namun kalau tanahnya labil, saya yakin itu jalan paving blok tidak akan bertahan lama,” ungkapnya.
Dikarenakan pada proyek tersebut tidak ada papan informasi maka. Eman Sudarmanto, Ketua Aktivis GNPK-RI mempertanyakan keberadaan papan informasi dari proyek tersebut.
“Saya sudah turun ke lapangan, disetiap titik pelaksanaan proyek paving blok ini, tidak terlihat adanya papan Informasi Penggunaan anggaran, padahal ini sudah bisa dipastikan menggunakan anggaran negara yang harus transparan dan ini sudah melanggar Undang – undang nomor 14 Tahun 2008.” Katanya.
Ditegaskannya, “Setiap penggunaan anggaran negara itu harus transparan agar ada keterbukaan publik dan sudah ada aturan mainnya yang ditertuang dalam undang – undang. Jangan seperti siluman tidak diketahui asal-usulnya, ada apa ini seperti ditutupi? Masyarakat itu berhak tahu dan sudah di atur oleh undang – undang.” tegas Eman.
Dari informasi yang dihimpun wartawan, disinyalir program pengerjaan paving blok tersebut diketahui dari Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Provinsi Banten. Dan sampai saat ini pihak pelaksana belum bisa ditemui untuk melakukan konfirmasi.
Laporan : Kusnadi

