jestv.id
Daerah

Pembangunan Desa Cempaka Keluar Dari Aturan

JESTV.ID, LEBAK – Pembangunan sarana dan prasarana Infrastruktur Gedung Balai Desa atau Balai, atau di sebut balai Kemasyarakatàn Desa Cempaka yang berada di Kampung Pasir Bedil Rt 03 Rw 01 Desa Cempaka Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak.

Disinyalir Kontroversi, masalahnya pembangunan gedung Desa dengan menelan anggaran Rp 350 juta.
Yang bersumber dari Anggran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) tahun Anggaran 2023 telah mengangkangi Regulasi/aturan per Undang – undangan.
Tidak sesuai dengan peruntukan seperti yang tertera pada papan proyek.

“Judulnya saja pembangunan Infrastrutur Gedung Desa tapi kenyataanya yang ada hanya berupa Rehab Gedung Desa. Ini jelas-jelas tindakan manipulasi atau pembohongan Publik yang dilakukan oleh Desa Cempaka terhadap Negara,” ujar Joy Albantani Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jerat Berantas Residivis (JEBRED) sekaligus Ketua Ririungan Warga Banten (Big Ririwa Banten)Kabupaten Lebak.

Joy menambahkan, “Sesuai dengan Undang – undang 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
1. Bahwa kesalahan Administrasi yang sipatnya kebijakan tidak boleh dipidahkan.
2. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam memeriksa keuangan, apabila ditemukan kerugian Negara dengan tidak ada menstrea (niat jahat) maka kerugian Negara tersebut cukup dikembalikan, akan tetapi yang terjadi di Desa Cempaka Kecamatan Waruggunung Kabupaten Lebak jelas ada niat jahatnya.
Contoh, Pembangunan sarana dan Prasarana Infrastruktur Kantor Desa Cempaka, sesuai dengan yang terpampang di papan Informasi, adalah berupa pembangunan Infrastrukrur Desa, akan tetapi pada kenyataanya bila dilihat secara kasat mata, berupa Rehabilitasi kantor Desa yang sudah ada,” ucap Joy.

Joy mengatakan dalam waktu dekat, akan membawa persoalan ini kepada pihak Inspetorat untuk dilakukan Inapeksi mendadak (Sidak).
Guna segera merekomendasikanya pada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dlakukan penyelidikan dan penyidikan .

Ditempat terpisah Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Cempaka Badri tidak dapat bisa ditemui, “Sedang keluar pak,” ucap Sekretaris TPK sambil mempersilahkan duduk pada rekan media ketika dikonfirmasi terkait pembangunan gedung Desa.

Ia mengaku bahwa dirinya tidak tahu menahu walau dirinya sebagai Sekretaris TPK, “Saya tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan pembangunan gedung Desa. Bahkan Saya hanya sebagai gambar saja pak, atau dalam artian tidak diberdayakan sama sekali oleh Kepala Desa,” ucapnya.

Asik menambahkan, “Pembelanjaan atau pembelian bahan matrial juga saya tidak tahu menahu, pokonya itu urusan jaro. Saya tidak tau menahu soal pembelanjaan matrial,” pungkasnya.

Sementara Kepala Desa Cempaka Saeful Anwar, ketika dihubungi via telpon selulernya, hingga berita ini tayang belum ada jawaban. (Herma / Omo)

Related posts

Advokat Acep Saepudin Soroti Kasus Bullying dan Pemukulan di SMAN 1 Rangkasbitung

Redaksi

Jelang Berbuka Puasa, Polsek Malingping Polres Lebak Laksanakan Gatur Lalin Antisipasi Kemacetan

admin

Mengajak Mahasiswa Untuk Berperan Aktif Pada Pemilu 2024

admin