JESTV.ID, LEBAK – Pembangunan Menara Tower yang diduga mili PT. XL di RT 008 RW 002 Desa Kertarahayu kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak – Banten, yang dikerjakan oleh PT. Senopati diduga Langgar K3. Pasalnya para pekerja yang mendirikan konstruksi bangunan menara tower tersebut tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD).
Padahal, sesuai dengan Permenaker UU No 01 tahun 1970 , UU No 23 Tahun 1992 tentang kesehatan tenaga kerja, UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dan peraturan pemerintah No 50 Tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, salah satu bentuk implemestasi k3 adalah, menyediaan dan pengguna alat pelindung k3/APD, sebagai mana yang tertuang dalam pasal 1 angka 1 peraturan menteri tenaga kerja dan tankfrigasi No 8 tahun 2010, yang dimaksud dengan alat pelindung diri ialah seperangkat alat yang mampu melindungi individu dengan cara menutup sebagian / seluruh tubuh sehingga terhindar dari bahaya di lokasi kerja.
Yang mewajibkan kepada pengusaha dan pengurus untuk menerapkan K3 dalam melindungi setiap pekerja di lokasi kegiatan pembangunan Tower.
Pantauan Awak Media, pada Selasa (11/10/2022) lalu, para pekerja yang sedang memasang Besi tiang dan Badan tower dengan ketinggian sekitar 72 Meter, yang dikerjakan oleh PT Senopati tersebut tanpa dilengkapi alat pelindung diri.
Saat Awak Media berusaha menelusuri dan meminta Keterangan langsung ke Mandor yang di tunjuk oleh Pihak PT Senopati terkait K3 tidak bisa ditemui dan menanyakan ke para pekerja dilapangan ada yang menyampaikan, “Kalau untuk mandornya pak wili jarang kesini paling seminggu sekali dan disini juga ada wakil mandor tapi saya belum kenal orangnya,” ungkap para pegawai.
Terpisah, salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya, yang berada di lingkungan RT 008 RW002. Juga mengatakan, tidak mengetahui persoalan perijinan.
“Terkait ijin lingkungan di RT kami dengan adanya pembangunan tower tersebut, kami tidak pernah diminta dan tidak tahu, bahkan menurutnya, RW pun tidak dikasih tahu, cuma segelintir orang aja yang dekat dengan mereka,” ucapnya.
Padahal menurutnya, “Kalau ada apa apa kami juga kena dampaknya, apalagi ketika tower sudah selesai kemungkinan ketika musim hujan yang disertai petir akan berdampak ke alat alat elektronik warga yang pemukimannya dekat dengan tower tersebut, sejauh mana tanggung jawab pihak perusahaan,” ujarnya.
Di tempat berbeda Sekretaris pemerintah Desa (Sekdes) Dede Sutisna saat dihubungi awak media melalui saluran WhatsApp seluler menjelaskan, “Perihal perizinan untuk izin lingkungan belum tahu saya, soalnya waktu itu langsung ke kades lama,” ujarnya singkat.
Sementara Toha Kepala Desa lama atau mantan Kades saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa izin lingkungannya sudah ada.
“Kalau izin lingkungan sudah ada,” ujarnya singkat.
Sampai berita ini ditayangkan awak media masih menelusuri terkait pembangunan tower yang diduga milik PT XL tersebut dan masih belum bisa bertemu langsung dengan pihak mandor.
(Kusnadi)

