jestv.id
Daerah

Penegakan Perbup Nomor. 2 Tahun 2021,Terus di Laksanakan Oleh Satgas Gabungan Covid-19 TNI-Polri

LEBAK,JESTV.ID-Pemerintah Kabupaten Lebak,terus melaksankan kegiatan PPKM berbasis mikro,Perbup Nomor. 2 Tahun  2021,Kegiatan tersebut dilaksakan oleh tim satgas gabungan covid-19, Sat Pol PP Kabaupaten Lebak beserta TNI-POLRI,dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan hukum Protokol Kesehatan di Kabupaten Lebak.Jum’at (2/4/2021)

Dalam kegiatan tersebut tim satgas gabungan covid-19,melakukan penyekatan serta wawar kepada masyarakat yang sedang melakukan aktifitas belanja di Rabinz, Rangkasbitung, agar selalu mematuhi protokol kesehatan,yaitu Memakai Masker, dan Menjaga Jarak.

Sasaran Prokes kali ini lebih dominan kepada para pemilik usaha seperti toko dan pedagang kaki lima  juga masyarakat yang tidak memakai masker pada saat keluar rumah.Kali ini penyekatan dilaksanakan di depan Rabinza, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Kegiatan PPKM berbasis mikro dipimpin langsung Dace Permana Satpol PP Kabupaten Lebak didampingi , Suparmin, LetdaTri dan dibantu oleh Polisi Militer, Subdenpom Lebak.Menurut keterangan Dace Permana bahwa kegiatan hari ini. Jum’at 2 Maret 2021,melaksanakan giat Peraturan Bupati  Nomor. 2 Tahun 2021.

“Kali ini kami ,melaksanakan kegiatan penyekatan dan himbauan kepada masyarakat terkait prokes juga  PPKM berbasis mikro diseputaran Rabinza, Pasar Rangkasbitung dan Stasiun Rangkasbitung.

“Kemudian kami menjaring 17 orang pelanggar dan  diberikan sanksi teguran dan sanksi sosial,selanjutnya kami membagikan masker kepada warga yang terjaring yustisi.Hari ini masker yang kami bagikan sebanyak 150 Pcs,”ujar Dace Permana.(SAN)

Print Friendly, PDF & Email

Related posts

Piket Pamenwas Polda Banten Cek Rutan dan Kondisi Tahanan

admin

Lampung Begawi 2023 Resmi Ditutup, Gubernur Dorong UMKM Tingkatkan Daya Saing Melalui Digitalisasi

Tim Redaksi

Camat Curugbitung Dan Forkopimcam Lanjutkan Vaksunasi Massal Di Desa Ciburuy

Tim Redaksi

Leave a Comment

Translate »
%d bloggers like this: