LEBAK,JESTV.ID-Pemerintah Kabupaten Lebak,terus melaksankan kegiatan PPKM berbasis mikro,Perbup Nomor. 2 Tahun 2021,Kegiatan tersebut dilaksakan oleh tim satgas gabungan covid-19, Sat Pol PP Kabaupaten Lebak beserta TNI-POLRI,dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan hukum Protokol Kesehatan di Kabupaten Lebak.Jum’at (2/4/2021)
Dalam kegiatan tersebut tim satgas gabungan covid-19,melakukan penyekatan serta wawar kepada masyarakat yang sedang melakukan aktifitas belanja di Rabinz, Rangkasbitung, agar selalu mematuhi protokol kesehatan,yaitu Memakai Masker, dan Menjaga Jarak.
Sasaran Prokes kali ini lebih dominan kepada para pemilik usaha seperti toko dan pedagang kaki lima juga masyarakat yang tidak memakai masker pada saat keluar rumah.Kali ini penyekatan dilaksanakan di depan Rabinza, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Kegiatan PPKM berbasis mikro dipimpin langsung Dace Permana Satpol PP Kabupaten Lebak didampingi , Suparmin, LetdaTri dan dibantu oleh Polisi Militer, Subdenpom Lebak.Menurut keterangan Dace Permana bahwa kegiatan hari ini. Jum’at 2 Maret 2021,melaksanakan giat Peraturan Bupati Nomor. 2 Tahun 2021.
“Kali ini kami ,melaksanakan kegiatan penyekatan dan himbauan kepada masyarakat terkait prokes juga PPKM berbasis mikro diseputaran Rabinza, Pasar Rangkasbitung dan Stasiun Rangkasbitung.
“Kemudian kami menjaring 17 orang pelanggar dan diberikan sanksi teguran dan sanksi sosial,selanjutnya kami membagikan masker kepada warga yang terjaring yustisi.Hari ini masker yang kami bagikan sebanyak 150 Pcs,”ujar Dace Permana.(SAN)