Site icon jestv.id

Pengacara YS Pelapor Kasus Dugaan Penipuan Penggelapan Mengaku Tidak Mengetahui RR Sudah Bayar Utang

JESTV.ID, LEBAK – Lebih kurang tiga bulan setelah pelaporan kasus Dugaan Penggelapan dan Penipuan sejumlah uang, oleh calon Kandiמחפש מאייד או מעבה של מזגן lg 2.5 magie et voyance gratuit webcam bakio lego marvel superheroes 2 rap battles usb anschluss kaputt alternative chapeau croix du sud tefal pentole ingenio taufketten mädchen lavori con carta per natale amazon tailleur pizzo amazon fajas de yeso para adelgazar nike entrenamiento 10k seiko 5 automatic snzg13k1 tobillera mueller amazon echo stimmerkennung dat DPRD yang bernaung di salah satu Partai Nasional (YS), terhadap (RR) berlarut-larut belum ada konsekuensi hukum yang pasti hingga hari ini.

Dugaan Kasus ini diawali dengan Peminjaman uang sebesar (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) RP.150.000.000 oleh RR kepada YS tanpa adanya komitmen apapun secara tertulis.

Seiring berjalannya waktu RR sudah mengembalikan uang kepada YS dengan cara mengangsur via transfer lebih kurang keseluruhan Rp,130.000.000 (Seratus Tigapuluh Juta Rupiah) dan sisanya dipakai SS sebesar Rp,30.000.000 (Tigapuluh Juta Rupiah). Hal ini di sampaikan RR kepada awak media Jestv.id, Jum’at (24/11/2023).

“Terkait kasus ini sudah berjalan kuranglebih lima bulan pak, dan saya sudah berkali-kali di panggil ke Polres Lebak,” ungkap RR.

“Memang betul saya pinjam uang dari YS tapi kan sudah saya kembalikan lebih dari yang saya pakai, tapi koq saya di laporkan ke polisi bahwa saya menipu uang dia,” keluh RR seraya kesal.

“Pokoknya saya tidak terima karena nama baik saya sudah di cemarkan atas pelaporan ini, dan saya akan lapor balik ke Polda bersama tim kuasa hukum saya,” ujarnya.

“Kurang gimana saya ke temen, awalnya saya sudah itikad baik, memohon agar kasusnya tidak di lanjutkan, tapi YS menolak bahkan bahasanya, tetap akan memenjarakan saya,” pungkas RR.

Untuk mengetahui kebenarannya atas dugaan jika YS tidak memberitahukan bahwa RR sudah membayar hutang dan ada bukti transfer kepada YS, Pendamping Hukum YS M Samsu, S.H, mengaku tidak tau.

“Terkait kasus ini belum jelas nanti hari Selasa tanggal 28 november ada pemanggilan lagi,” ungkapnya.

Media tanyakan terkait RR yang sudah membayar Utang-piutangnya, pihaknya jawab gak tau.

“Terkait RR sudah membayar atau belum, saya belum tau,” singkat M Samsu.

Lanjut awak media tanyakan tanggapan atas pelaporan balik dari pihak RR ke Polda Banten.

“Semua warga negara berhak melaporkan ke mana saja,” pungkas Samsu SH. (Aris RJ)

Exit mobile version