jestv.id
Daerah

Perusahaan PT Pan Asia Larang Wartawan Meliput Sidak Komisi III DPRD Kabupaten Lebak

JESTV.ID, LEBAK – Diskriminasi kembali terjadi kepada insan Pers yang akan melakukan peliputan Sidak yang dilakukan komisi III DPRD Kabupaten Lebak Provinsi Banten ke PT Pan Asia di jalan Kampung Binong, Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Senin (10/10/2022).

Pelarangan wartawan meliput kegiatan sidak Anggota dewan Komisi III DPRD Lebak, dilakukan oleh ulah oknum Security PT Pan Asia yang melarang para wartawan masuk meliput, dengan dalih atas instruksi pimpinan perusahaan.

Dalam kegiatannya, Ketua Komisi III (tiga) DPRD Kabupaten Lebak H. Eko Prihadiono bersama para anggota dewan lain yang melakukan Kunker ke PT. Pan Asia dan sudah terlebih dulu masuk.

Namun, tak lama tim awak media yang berasal dari berbagai media datang dan meminta ijin untuk meliput kegiatan sidak Komisi III DPRD Lebak. Namun security yang berinisial RB tidak mengijinkan awak media masuk meliput ke dalam perusahaan dengan alasan perintah dari atasan tidak memperbolehkan awak media masuk ke dalam perusahaan.

Salah satu awak media bernama Angga bertanya, ke RB (Security) menanyakan kenapa wartawan tidak boleh masuk untuk meliput sidak Anggota dewan.

“Saya tidak mengijinkan masuk karena ini perintah pimpinannya (yaitu MY selaku personalia di perusahaan itu),” katanya.

Belum selesai bicara dengan oknum Security RB terlihat pria berbaju biru sambil membawa dua ekor anjing jenis Rottweiler dan langsung di ikat. Diduga ingin mengitimidasi para wartawan yang ada di Pos Security

Karena tidak ingin berdebat, seluruh tim awak media keluar dan menunggu diluar pintu gerbang PT. Pan Asia.

Tak lama, tampak mobil warna putih dan diikuti mobil lain dibelakangnya langsung berhenti didepan Pos Security ternyata yang turun adalah anggota dewan dan langsung mendekati bertanya ke security yang tidak mengijinkan tim wartawan masuk ke PT. Panasia.

“Kenapa wartawan tidak boleh masuk mengikuti kami (Komisi III) kunker ke dalam perusahaan,” tanya Ketua Komisi III H. Eko.

Security berinisial RB yang ditanya langsung menjawab pertanyaan anggota Dewan.

“Saya hanya mengikuti perintah atasan,” jawabnya.

Ketua Komisi III H. Eko Prihadiono kembali bertanya, berapa gaji kamu satu bulan dan kamu punya BPJS tidak, tanya H. Eko.

Oknum Security RB, langsung menjawab pertanyaan Anggota Dewan.

“Gaji bersih atau atau seluruhnya, Kalo Gaji pokok dua juta tujuh ratus,” katanya.

“BPJS saya ga punya,” lanjut oknum security RB spontan.

Anggota dewan H. Eko langsung membantah jawaban security dengan mengatakan, “Kamu bohong, di dalam ada security mengaku gaji sebulannya hanya dua juta lima ratus,” tegasnya.

Menanggapi intimidasi yang dilakukan oknum security perusahaan, Ketua DPD KWRI Banten H. Edy Murfik mengecam sikap dan tindakan oknum di perusahaan yang telah berupaya menghalang-halangi tugas wartawan.

“Menurutnya jelas wartawan dalam setiap tugas dilindungi oleh undang-undang pers no 40 tahun 1999, jadi jika ada oknum security atau perusahaan sengaja menghalangi-halangi tugas jurnalis atau wartawan, siapapun tidak boleh menghalang-halangi tugas jurnalis. Karena Pers mempunyai hak mencari dan memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Sesuai dengan pasal 18 ayat (1) undang-undang Pers bahwa setiap orang yang secara sengaja melawan melakukan tindakan yang berakibat menghambat menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (Dua) tahun, atau denda paling banyak Rp 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah),” pungkasnya.

(MS)

Related posts

Ditlantas Polda Banten Rapat Bahas Pembangunan Gedung BPBD dan Gedung PKB

admin

Brigif Mekanis 14/Mandala Yudha dan Forkompinda Lebak Gelar Jum’at Bersih

admin

Dharma Wanita Persatuan Provinsi Lampung Ikuti Senam Bersama Dalam Kegiatan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat

admin