jestv.id
Daerah

Pokja Wartawan Harian Kecam Kasi intel Kajari Lebak,Laporkan Wartawan ke Polisi

LEBAK,JESTV.ID-Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Lebak mengecam tindakan kepala seksi intelejen Kejari Lebak yang melaporkan tiga jurnalis Radar24.com ke Polres Lebak. Pelaporan tersebut dinilai dapat mematikan kemerdekaan pers di Lebak.

Untuk itu, Pokja Wartawan Lebak mendesak pihak kepolisian tidak menerima laporan dari kepala seksi intelejen Kejari Lebak Koharudin. Hal itu sesuai dengan MoU antara Dewan Pers Dengan Polri Nomor 2/DP/MoU/II/2017 dan Nomor B/15/II/2017 Tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan

Dalam Pasal 4 ayat 2 disebutkan pihak kedua (Polri) apabila menerima pengaduan dugaan perselisihan/sengketa termasuk surat pembaca atau opini/kolom antara wartawan/media dengan masyarakat, akan mengarahkan yang berselisih/bersengketa dan atau pengadu untuk melakukan langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang mulai dari menggunakan hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke pihak kesatu (Dewan Pers) maupun proses perdata.

Dalam pemberitaan di media online Radar24.com, kami melihat tidak ada pelanggaran kode etik jurnalistik. Karena, jurnalis Radar24 telah memberikan hak jawab kepada saudara Kasi Intelejen Koharudin. Untuk itu, Pokja Wartawan Lebak menduga Kas Intelejen Kejari Lebak telah bertindak menghalang-halangi kemerdekaan pers seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor.40 Tahun 1999 Tentang Pers.(SAN/NO)

Print Friendly, PDF & Email

Related posts

Ikuti Gelaran Lomba Pedalpedia, Sekdaprov Lampung Taklukan Rute Menanjak

Tim Redaksi

Polsek Sajira Polres Lebak Giat Memberlakukan Ganjil Genap di Wisata Religi

admin

Wakapolda Banten Hadiri Pelantikan Sekda Banten Sebagai Pelaksana Jabatan Gubernur Banten

Tim Redaksi

Leave a Comment

Translate ยป
%d bloggers like this: