jestv.id
Daerah

Polres Lebak Sigap, Pelaku Video Viral Ibu Muda Aniaya Bayi Berhasil di Tangkap

LEBAK,JESTV.ID-Dengan beredarnya Video Kekerasan terhadap anak dibawah umur yang viral di medsos yang di duga Warga Kabupaten Lebak, Jajaran Satuan Reserse Kriminal ( Reskrim) Polres Lebak Polda Banten bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap serta menangkap pelaku PE, Warga Kelurahan Muara CiujungTimur, Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak.

“Ya, Alhamdulillah jajaran Sat Reskrim Polres Lebak telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana melakukan kekerasan dalam rumah tangga dan atau kekerasan fisik terhadap anak dibawah umur yang Videonya telah viral beredar di Medsos” Ujar Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana,SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Indik Rusmono,SIK,MH.Jum’at,(4/6/2021)

Kata Indik “Korban adalah Sdr. AK bayi yang masih berumur 15 hari, Korban merupakan anak dari Pelaku Sdri PE, umur 28 Tahun, Ibu Rumah tangga, Warga Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak Banten”

“Kejadian tersebut berawal dari pertengkaran dan cekcok rumah tangga antara pelaku sdri. PE dan suami pelaku sdr. IR. yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2021 pukul 13.00 wib, ketika berada di kontrakannya Kampung Bojong Leles Blok.C Rt.11 Rw.02 Desa Bojongleles,Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak”ungkap Indik

“Kemudian ketika pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2021, suami pelaku sdr. IR tidak pulang ke kontrakan, emosi pelaku sdri.PE memuncak dan melampiaskan kekesalannya kepada korban sdr. AK yang merupakan buah hati dari hasil pernikahan keduanya dengan membuat video kekerasan, melakukan penganiayaan kepada anaknya sdr. AK dan dikirimkan pelaku kepada suaminya Sdr. IR melalui WhatsApp dan Video tersebut sekarang Viral beredar di Medsos”
lanjut indik.

“Saat ini Pelaku berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Lebak dan dilakukan pemeriksaan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 44 ayat 1 UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dan Atau Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI NO. 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak” Tegas indik.(San)

Print Friendly, PDF & Email

Related posts

Tim Kecamatan Koroncong Pandeglang, Lakukan Monev Kegiatan Fisik di Desa Paniis

Tim Redaksi

Kapolsek warunggunung menghadiri kegiatan Literasi masyarakat dengan membaca, di kecamatan Warunggung

Tim Redaksi

Pemkab Lebak Gelar Upacara Pembukaan TMMD Ke 114 Kodim 0603 Lebak

Tim Redaksi

Leave a Comment

Translate ยป
%d bloggers like this: