jestv.id
Hukrim Nasional

Polres Lebak Tahan Penimbun Migor di Warunggunung

JESTV.ID, LEBAK – Kepolisian Resor (Polres) Lebak akhirnya menahan MK (31) pelaku penimbun minyak goreng sebanyak 24 ribu liter yang disimpan di gudang di Jalan Warunggunung – Petir.

“Tersangka MK ditahan selama 20 hari ke depan,” kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan.

Penahanan tersangka itu setelah gelar perkara yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Lebak pada Senin (28/02) lalu, penyidik sepakat untuk meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan.

“Sesuai dengan fakta-fakta yang telah dikumpulkan penyidik, maka sejak Senin lalu, status penyelidikan dinaikkan ke penyidikan dan MK ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara tersebut,” kata Wiwin.

Menurut dia, pemeriksaan telah dilakukan penyidik terhadap 3 saksi termasuk sopir dan sales, serta pemeriksaan 1 ahli dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten.

Berdasarkan alat bukti tersebut, ditemukan fakta kuat tentang terjadinya penimbunan bahan pangan pokok ketika terjadi kelangkaan.

Untuk kepentingan penyidikan, maka barang bukti berupa 24 ribu minyak goreng tersebut telah dilakukan penyitaan oleh penyidik Satreskrim Polres Lebak.

“Penetapan penyitaan dari PN Lebak, kami akan berkoordinasi untuk dapat mendistribusikan kembali sebagian besar barang bukti ke masyarakat dengan harga yang sesuai ketentuan pemerintah,” jelas Wiwin.

Polres Lebak memasang persangkaan berlapis terhadap tersangka yaitu Pasal 133 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana minimal 7 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.

“Berani menimbun komoditi bahan pangan penting sehingga akibatkan kelangkaan pasti akan kami tindak dengan persangkaan berlapis sehingga dapat memberi efek deterens kepada yang lain,” kata Wiwin.

Sebagaimana diketahui, Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto telah menginstruksikan jajaran Reskrim baik di tingkat Polda dan Polres untuk menindak tegas para spekulan yang mencari keuntungan dengan menimbun bahan pangan pokok sehingga menimbulkan kelangkaan dan peningkatan harga yang signifikan.

“Kapolda Banten telah tegas memerintahkan jajaran untuk lakukan penegakan hukum para spekulan yang menimbun bahan pangan pokok,” kata  Kabidhumas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga.

Pada bagian akhir, Shinto Silitonga memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi aktif melaporkan informasi temuan dugaan penimbunan bahan pangan pokok ke kepolisian terdekat untuk dilakukan penindakan.

“Polisi selalu siap untuk menindaklanjuti informasi masyarakat, kami hadir di 110 atau melalui media-media sosial kedinasan Polda Banten hingga jajaran Polres dan Polsek, laporkan temuannya, pasti akan direspons,” tutup Shinto.(Red)

Related posts

Kasus Pedagang Dipukul Preman Jadi Tersangka Tak Profesional, Kanit Reskrim Dicopot

admin

Gandeng Pusdikintelkam Polri, Kemendagri Gelar Diklat Dasar Intelijen

admin

LSM LBR Minta Polres Lebak Dalami Persoalan Bantuan Jamsoseratu di Desa Tanjungsari

admin