Site icon jestv.id

Rentenir Karyawan Dari PT SHB Meresahkan Masyarakat

JESTV.ID, LEBAK – Pada Hari Senin 11 Maret 2024, Fam Fuk Tjhong dari kantor Hukum Subur Jaya sebagai asisten advokat yang ada di Kabupaten Lebak, melakukan pendampingan untuk ibu Umihani yang beralamat di Kp. Pasir Jati, Rt 03/Rw 05, Kelurahan Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Ibu Umihani asal Kampung Pasir Jati melapor, karena Rentenir ini telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan mengambil barang dari rumah korban dengan posisi rumah hanya ada seorang anak kecil berusia 11 tahun tanpa di wakili oleh salah satu orang dewasa/ pemilik dan telah melakukan mengambil barang berupa kulkas 2 pintu merk shrap dan sebuah TV LED 32″.

Menurut Fam Fuk Tjhong dari hasil laporan kami di Polres Lebak penyidik mempersangkakan pelaku diduga telah masuk pada pasal 362 KHUP.

“Dugaan Pidana yang terjadi pada hari selasa 07 maret 2024 sekira pukul 19:00 wib di Kampung Pasir Jati Rt 003/ Rw005, Kelurahan Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Pada saat itu pelapor sedang ada di Tangerang mengikuti suaminya yang kerja di pabrik mebel kemudian pelapor di telepon saudara Safitri bahwa ada yang mengambil kulkas dan tv oleh Mak Jahe dan 3 Orang temennya yang tidak di kenal dengan menggunakan mobil pickup, kemudian pelapor pulang kerumah nya pada tanggal 10 maret 2024 dan bahwa benar tv dan kulkas tidak ada di rumah,” ujarnya.

Lanjutnya, Sebenarnya korban telah melakukan pembayaran selama 4 bulan dari hutang Rp. 5.000.000 pembayaran satu bulanya Rp. 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu) perbulan sudah masuk empat bulan dan sisa tinggal dua bulan lagi yang belum di bayarkan, hanya karna posisi korban sudah tidak lagi bekerja di PT “SHB” yang terletak di Kampung Sena, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung. Akhirnya korban menunggak.
Pinjaman selama 2 bulan karna Rentenir ini menentukan pembayaran hingga 6 bulan cicilan batas waktu 6 bulan harus selesai beserta bunganya.

Dengan Cicilan satu bulan sebesar Rp. 1,6 juta jika di kalikan 4 bulan sebenarnya sudah lebih totalnya Rp 6.4 juta. Namun karena rentenir ini masih kurang puas akhirnya dia lupa apa yang di lakukan adalah tindakan pidana.

Dari kejadian ini Fam Fuk Tjhong berharap masyarakat jangan takut untuk melaporkan ke pihak Polres jika ada rentenir yang melakukan perampasan atau ancaman apapun.
Kami dari kantor Hukum Subur Jaya siap membantu.

Dengan adanya Laporan ini kami Fam Fuk Tjhong dari Kantor Hukum SUBUR JAYA berharap pihak kepolisian dapat bertindak tegas dalam Memberantas para Rentenir yang ada wilayah Kabupaten Lebak, khususnya wilayah perpabrikan yang ada dijalan raya Citeras

“Masyarakat jangan lagi takut untuk melaporkan, silakan Datang atau hubungi kami dari kantor Hukum Subur Jaya. Agar para rentenir yang memungut bunga yang mencekik dengan melakukan pelanggaran pelanggaran ditindak tegas,” pungkasnya. (HERMAN)

Exit mobile version