LEBAK,JESTV.ID-Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten gencar berantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Lebak, Baru-baru ini jajaran Satresnarkoba Polres Lebak sudah berhasil mengungkap 2 ( dua)
kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu di wilayah hukum Polres Lebak.Rabu ( 17/3/2021).
“Ya, kita jajaran Satresnarkoba Polres Lebak baru-baru ini telah berhasil mengungkap 2 ( dua) kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Narkotika jenis Shabu di wilkum Polres Lebak” ungkap Kapolres Lebak Polda Banten melalui Kasat Resnarkoba AKP .Ilman Robiana,SH.
Ilman menjelaskan “Yang p
ertama ungkap kasus Tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis shabu dengan TKP BTN Sumur Buang,Desa Cibadak, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak dengan tersangka (YM).
“Dari Tersangka Sdr. YM berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan kristal putih diduga narkotika golongan 1 jenis shabu dengan berat bruto 7,93 gram , 1 (satu) pack plastik klip bening, 1 (satu) unit timbangan digital,1 (satu) unit handphone merk oppo type Reno 4 warna biru” ungkap ilman
“Untuk mempertanggung jawab
kan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 ( lima) tahun dan maksimal hukuman seumur hidup” tegasnya.
AKP Ilman melanjutkan “Kemudian yang kedua tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis shabu dengan TKP di depan Indomart di kampung Cibayawak RT.003,RW.002, Desa Darmasari, Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak, tersangka An,SP dengan barang bukti 1 ( Satu ) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis Shabu dengan, broto 0,34 Gr, 1 ( Satu ) Buah HP merk Vivo Y15 Warna Merah”
“Dari tersangka SP dikembangkan ke wilayah Sukabumi dan berhasil mengamankan dan berhasil mengamankan 2 ( dua) orang tersangka An.(YS) dan (DL) dengan barang bukti yang berhasil diamankan ;
– 1 ( satu ) bungkus plastik kecil yg diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat broto 0, 36 Gr.
– 1 ( satu) buah hp merk samsung
– 2 ( dua ) buah pipet
– 1 ( satu ) pack plastik klip bening
– 1 (satu ) gulung solatip
warna hitam”ujar ilman
“Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 ( lima) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara”
Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP. Ilman Robiana,SH mengajak kepada seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba.
“Mari bersama-sama seluruh komponen masyarakat di Kabupaten Lebak untuk memerangi Narkoba karena Narkoba bisa merusak generasi bangsa” tutupnya.(SAN)