jestv.id
Daerah

Satgas Gabung Covid-19 TNI-Polri, Turun Langsung ke Masyarakat Sesuai Intruksi Mendagri Nomor. 7 Tahun 2021

LEBAK,JESTV.ID-Satgas gabungan covid-19,TNI-Polri dan Satpol PP, Kabupaten Lebak, kembali menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM),berbasis mikro
dan mengoptimalkan posko penanganan corona virus isease 2019, di
tingkat,Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus
Disease 2019.Senin (6/4/2021)

Selain itu satgas gabungan covid-19,melakukan mobile ke komplek pemda dan penyekatan di jalan Ir.Soetami,kampung Malangnengah,Kelurahan Cijoro Pasir,Kecamatan Rangkasbitung,Kabupaten Lebak-Banten.

Kegiatan tersebut dipimpin Dace Permana didampingi Leda Tri.W,dan Ipda Heri,dibantu Polisi Militer (PM),Subdenpom Lebak,Personil Anggota TNI Batlyon Mandala Yudha juga Satlantas Polres Lebak.Giat Pedoman Intruksi Mendagri nomor.7 Tahun 2021,berlaku mulai 6 April sampai dengan 19 April 2021.

Sasaran PPKM tersebut lebih dominan kepada warga masyarakat,pada saat beraktifitas diluar rumah tidak memakai masker,maka satgas gabungan covid-19, akan mengenakan sanksi seperti phus up,menyanyikan lagu nasional dan mencatat para pelanggar yang melanggar prokes.

Dace Permana saat dilokasi yustisi masker di Jalan Ir.Soetami,Kelurahan Cijoro Pasir mengatakan kepada Jestv.id,”Saat ini kami menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM),berbasis mikro,terhitung mulai 6 April ini,sampai 19 April 2021.

“Untuk saat ini kami melakukan penyekatan dan mobile, anggota satgas covid-19,terbagi dua regu,untuk regu pertama masuk ke komplek pemda secara mobile,dan kami melakukan penyekatan sekaligus membagikan masker 150 pcs, dijalan Ir.Soetami,saat ini pelanggar yang terjaring sebanyak 30 orang,”ujar Dace Permana satgas covid-19.

Masih kata Dace Permana satgas covid-19.Dikarenakan Instruksi gubernur nya sudah keluar maka pedoman kita besok sementara masih menggunakan pedoman,Instruksi Mendagri melalui Gubernur Nomor 7 Tahun 2021 mulai berlaku dari 6 April sampai dengan 19 April 2021.Kalau Instruksi Bupati nya sudah keluar secara otomatis kita menggunakan Pedoman Instruksi Bupati,”katanya.(SAN)

Print Friendly, PDF & Email

Related posts

Jajaran Polsek Sajira Kembali Vaksinasi Siswa dan Siswi SMA N 1 Sajira

admin

Semarak HUT Humas Polri Ke-71, Humas Polres Pringsewu Bagikan Pulahan Paket Sembako

Tim Redaksi

Peri Purnama Tegaskan Belum Ada Proses Mengenai Perubahan Status Desa Adat

Tim Redaksi

Leave a Comment

Translate ยป
%d bloggers like this: