jestv.id
Daerah

Satgas Gabungan Covid-19 Melaksanakan Giat PPKM Berbasis Mikro Instruksi Gubernur Nomor. 6 Tahun 2021

LEBAK,JESTTV.ID-Satgas gabungan covid-19,gencar melaksanakan kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).berskala mikro, tentunya pemerintah Kabupaten lebak mengeluarkan kebijakan pembatasan kegiatan tersebut,mengacu kepada Pergub nomor.6 Tahun 2021,untuk memutus mata rantai covid-19,seiring dengan meningkatnya kasus Covid-19,di Kabupaten Lebak.Sejak ditemukannya virus Corona baru, banyak daerah yang kini memberlakukan pembatasan kegiatan sosial.Kebijakan ini akan berlangsung mulai 23 Maret 2021 hingga 5 April 2021.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).berskala mikro,menurut keterangan Ana Wahyudian Kasi Ops Sat Pol PP, Kabupaten Lebak, bahawa kegiatan ini terus akan dilakukan satgas gabungan covid-19.

“Bahkakan terkait intruksi Gubernur nomor. 6 Tahun 2021,PPKM,bersekala mikro,pemerintah Kabupaten Lebak sudah membuat Posko PPKM di setiap kantor Kelurahan dan kantor Desa,sampai tingkat RT,untuk memutus penyebaran virus corona diwilayah Kabupaten Lebak,”kata Ana Wahyudian.Rabu (Rabu 24/3/2021)

Kali ini satgas gabung covid-19,Satpol PP Lebak bersama TNI-Poliri dibantu Polisi Militer (PM),Subdenpom Lebak,untuk melaksanakan kegiatan PPKM berskala mikro dengan cara mobile, keseputaran,Jalan Multatuli,Jalan Hardiwinangun dan Balong Ranca Lentah,sasaran tersebut selain ke pemilik usaha mikro juga kepada waraga masyarakat yang keluar rumah tidak memakai masker.

Giat tersebut dipimpin langsung Dace Permana satgas covid-19, Sat Pol PP Kabupaten Lebak,dibantu Syahrohi Kasi  Damkar Kabupaten Lebak, Danton satu Dony Syamfierdausy, Anggota Kodim 0603/Lebak, Anggota Batalyon Mandala Yudha, Polres Lebak dan Polisi Militer Subdenpom Lebak.

Dace Permana Danki Sat Pol PP satgas covi-19,saat di temui mengatakan,”iya hari ini kami melaksanakan kegiatan Pergub nomor. 6 Tahun 2021,tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).berskala mikro,giat kali ini kami tidak melakukan penyekatan tetapi dengan cara mobile,bersama satgas gabungan Covid-19,TNI-Polri menyasar pada tempat-tempat yang dianggap berkerumunnya orang.Seperti di jalan Multatuli,jalan Hardiwinangun dan di Balong Ranca lentah.

“Satgas gabungan covid-19,kali ini menyasar kepada masyarakat yang keluar rumah atau beraktifitas diluar rumah yang tidak memakai masker, selain itu juga kami mendatangi pemilik usaha mikro yang tidak menyediakan tempat penencuci tangan dan Hand Sanitizer, maka kami akan meberikan sanksi sosial adapun sanksi sosial yang kami berikan adalah Phus up,menyayikan lagu nasional,yang terjaring kali ini sebanyak 6 orang yang melanggar prokes, selain itu kamipun membagikan masker sebanyak 150 pcs,”ujar Dace Permana.(SAN)

Print Friendly, PDF & Email

Related posts

Hari Ketiga PPKM Darurat, Pos Penyekatan Polresta Tangerang di Balaraja Timur Periksa Puluhan Kendaraan

admin

Polres Serang Kota Gencar Operasi Premanisme

admin

Polsek Sajira Melaksanakan Giat Vaksinasi Anak 6 -11 tahun di SDN 1 PAJA

Tim Redaksi

Leave a Comment

Translate »
%d bloggers like this: