LEBAK,JESTV.ID-Oprasi Yustisi gabungan Covid-19, terkait Perbup Nomor 3 Tahun 2021,tentang Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB),di Kabupaten Lebak,terus di laksanakan untuk menekan angka terpaparnya covid-19 di lingkungan perkantoran maupun dilingkungan masyarakat.
Penyekatan dan wawar kali ini dilaksanakan di simpang tiga Pasar Rangkasbitung,Jalan Sunan Kali Jaga,Kecamatan Rangkasbitung,Kabupaten Lebak-Banten. Jumat (26/2/2021)
Sasaran oprasi yustisi kali ini lebih kepada pengedara roda dua dan roda empat yang melintasi jalan Sunan Kali Jaga di Pasar Rangkasbitung,para pengendara yang tidak mematuhi Protokol kesehatan.Seperti tidak memakai masker,maka pengendara tersebut akan di berhentikan oleh petugas satgas gabungan covid-19.
Oprasi yustisi gabungan covid-19,dibantu jajaran anggota Batalyon Manda Yudha,Polisi Militer (PM) Subdenpom Lebak,Anggota Kodim 0603/Lebak, Kepolisian Polres Lebak dan Satpol PP Kabupaten Lebak.Kegiatan oprasi yustisi dipimpin Kasi Lidik Sidik Satpol PP Lebak,didampingi Dace Permana Danki Satpol PP Lebak dan Letda Tri Winarto Sandi Kodim 0603/Lebak.
Menurut keterangan Dace Permana Danki Satpol PP Kabupaten Lebak bahwa kegiatan yustisi gabungan covid-19,di bantu oleh jajaran Batalyon Mandala Yudha sebanyak 5 personil.
“ Untuk pelanggar hari ini Jumat 26 Februari 2021,sebanyak 13 orang pelanggar,sanksi yang terjaring oprasi yustisi kali ini kami berikan sanksi seperti menyanyikan lagu wajib nasional,kemudian sanksi pisik yaitu phus up dan pelanggar kami data secara tertulis.
“Selain itu kami juga membawa masker sebanyak 250,pcs untuk dibagikan kepada warga masyarakat yang terkena yustisi,namun sebelum dibagikan masker kepada pelanggar kami berikan sanksi terlebih dahulu kepada pelanggar protokol kesehatan setelah itu kami berikan masker.”ujarnya.
Dace Permana juga menyampaikan himbauan kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Lebak agar selalu,menggunakan masker pada saat beraktifitas diluar rumah.
“Saya menghimbau kepada warga masyarakat Kabupaten Lebak jika keluar rumah atau beraktifitas jangan lupa selalu memakai masker,demi kesehatan kita semua dan sekaligus untuk memutus mata rantai covid-19,di Kabupaten Lebak,”imbuh Dace Permana Danki Satpol PP Kabupaten Lebak.(SAN)