LEBAK,JESTV.ID- Pemerintah Kabupaten Lebak masih memberlakukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB), tahap 6,untuk menekan angka virus corona (Covid-19) di Kabupaten Lebak-Banten.Selain itu jajaran Satpol PP, Kabupaten Lebak, gabungan bersama TNI-POLRI, gencar melakukan penyekatan dan yustisi,di wilyah Kabupaten Lebak,untuk mendisipilinkan warga masyarakat,pada kehidupan new normal diwilayah Kabupaten Lebak.Senin (8/3/2021)
Menurut keterangan Ana Wahyudian Kasi Ops Satpol PP selaku satgas covid-19, bahwa untuk hari ini kegiatan dibagi tiga tim,tim satu gabungan TNI-Polri dan Satpol PP melaksanakan penyekatan yustisi masker di jembatan dua,untuk tim Dua melakukan patroli mobile ke pergedungan dan tim tiga dari Damkar melakukan penyemprotan disinfektan.
“Hari ini senin tanggal 8 Maret 2021,kami bersama anggota dan Petugas Tindak Internal (PTI) Satpol PP,Lebak untuk malaksanakan patroli Mobile ke pergedungan dan tempat-tempat yang di anggap berkerumunnya warga,dan kami juga mendatangi dua gedung yaitu gedung serbaguna Latansa, gedung As-Sakinah yang berada di jalan bypass Soekarno-Hatta dan gedung plaza Mandala untuk menghimbau kepada pemilik gedung agar tidak di sewakan acra-acara seperti resepsi pernikahan dan lainnya,’’ujar Wahyudian satgas covid-19.
Ana Wahyudian juga menegaskan kepada pemilik gedung serbaguna untuk saat ini, tidak boleh disewakan pasalnya Kabupaten Lebak masih menerapkan perpanjangan PSBB dan PPKM,sampai tanggal 19 Maret 2021.
“Kita melaksanakan himbauan Bupati terkait pelaranagn kegiatan yang diadakan digedung selama PSBB dan PPKM juga melaksanakan Perbup nomor.3 Tahun 2021.Untuk sanksi bagi pemilik gedung yang membandel sesuai dengan aturan dan regulasi Perbup nomor.3 Tahun 2021,maka kami akan melakukan teguran dan sanksi tertulis berupa ketetapan denda,’’tegasnya.(SAN)