jestv.id
Daerah Hukrim

Satreskrim Polres Serang Kota, Tangkap Pelaku Video Viral Langgar Norma Kesopanan Di Muka Umum

SERANG,JESTV.ID-Pria berinisial HF (47) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota Polda Banten terkait tindak pidana
melanggar norma kesopanan dimuka umum. Sabtu (24/4/2021).

Pelaku HF, warga kecamatan Kibin, Kabupaten Serang berhasil diamankan
dirumahnya.

Berawal, pada Rabu, 21 April 2021 sekitar pukul 17.00 Wib di Simpang Empat Sumur Pecung,Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, dengan cara pelaku menghampiri korban.

“Pada saat Trafic Ligth sudah hijau kemudian pelaku memegang bokong korban berinisial S (19), kemudian, pelaku melarikan diri,”kata Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Muhamad Nandar, S.IK., saat dikonfirmasi Awak media pada Minggu 25 April 2021.

Selain pelaku, Petugas kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna Merah No. Pol A-6404-VS, kaos warna biru (seperti di video viral-red) dan Helm warna Hitam.

“Pelaku berikut barang bukti kami amankan di Satreskrim Polres Serang Kota untuk penyidikan lebih lanjut,”ujar AKP Nandar.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 281 KUHPidana Juncto 289 KUHPidana, dengan ancaman penjara paling lama dua tahun delapan bulan,”pungkasnya. (Red).

Print Friendly, PDF & Email

Related posts

Polda Banten Memperketat Kesiapsiagaan Penjagaan Mapolda Banten

admin

Kunjungi Pasar Natar Lampung, Presiden Tinjau Harga Komoditas Pangan

Tim Redaksi

HMI-MPO Cabang Lebak Menduga Oknum KCD Kabupaten Lebak Lakukan Pungli

Tim Redaksi

Leave a Comment

Translate ยป
%d bloggers like this: