JESTV.ID, LEBAK – Kepala Sekolah SMPN 5 Cibeber membantah melakukan pungutan ke orangtua/wali murid untuk pemasangan paving blok dan pagar sekolah.
“Iya kami membantah keras hal ini terkait dengan yang tersebar melalui pemberitaan tentang pemungutan ke wali murid sebesar Rp 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) untuk pembangunan paving block dan pagar SMPN 5 Cibeber,” kata Kepala Sekolah SMPN 5 Cibeber Adang ditemui media, Rabu (14/02/2023).
Kepala Sekolah dan Komite, Intinya di Sekolah Menengah Pertama Negeri 5 Cibeber tidak pernah memungut anggaran dari wali murid.
“Kami sifatnya hanya memohon partisifasi dan tidak ada istilah mentarget harus bayar, bagi yang tidak mampu seperti murid yatim piatu, kami bebaskan untuk tidak menyumbang.
Semua tertera dalam berkas Notulen hasil musyawarah antara Kepala Sekolah, Komite dan Wali murid,” jelas Adang.
Adang menambahkan bila dalam setiap pemberitaan itu harus obyektif.
“Datang dululah ke sekolah konfirmasi pada orang yang punya kebijakan.
Lihat dulu situasi dan kondisinya.
Bila memang sudah mengetahui persoalannya dengan jelas barulah menuangkannya pada pemberitaan,” ucapnya.
Bukankah Pemberitaan itu harus seimbang dan mengacu pada kode etik jurnalalis. Bagaimana bila yang bersangkutan atau pihak sekolah
merasa tidak senang.
“Begini sajalah saya sangat paham dengan regulasi atau undang undang yang mengatur tentang Pendidikan,” tutup Adang.
Sementara ditempat yang sama wakil Ketua Komite Saiban menambahkan bahwa pemasangan Vaping blok itu dilaksanakan karena pihak Sekolah merasa prihatin melihat anak didik memarkirkan kendaraan bermotornya dihalaman dalam keadaan becek dan berlumpur.
“Atas keprihatinan tersebut kemudian kami berembuk dengan Kepsek dan akhirnya terwujudlah segala keprihatinan kami,” ujarnya.
(Herman/Omo)

