JESTV.ID, PRINGSEWU – Beragam cara dilakukan oleh satuan pendidikan, yang notabene menerima dana operasional sekolah (BOS), untuk meraup keuntungan pribadi, diantaranya dengan menjual buku lembar kerja siswa (LKS) kendati harus menabrak aturan dari Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 2 tahun 2008 tentang buku yang melarang sekolah menjadi pengecer buku kepada peserta didik.
Modus yang dilakukan sekolah pun terbilang halus, seperti yang dilakukan oleh UPT SMP Negeri 1 Pardasuka. Guru mata pelajaran memang tidak menjual LKS secara langsung kepada peserta didik, tetapi diarahkan untuk membeli di satu tempat yang telah ditunjuk.
Kepala UPT SMP Negeri 1 Pardasuka, Maradona, berkilah jika pembelian LKS tidak diwajibkan kepada peserta didik. “Sekolah tidak mewajibkan untuk membeli (LKS). Kami sudah beli buku kurikulum merdeka,” ujar Maradona, Selasa (13/08/2024).
Meski tidak diwajibkan untuk membeli LKS tersebut, tetapi saat KBM (Kegiatan Belajar Mengajar) berlangsung guru lebih banyak mengajar menggunakan LKS dibandingkan buku paket. Seperti yang dituturkan oleh salah satu siswa SMP Negeri 1 Pardasuka yang enggan namanya disebutkan.
“Kita gak tau kalau ada buku paket atau nggak, soalnya guru nyuruhnya belajar pakai LKS, jadi mau gak mau ya harus beli. Ngasih tugas lewat LKS juga, jadi susah kalau gak punya LKS,” tuturnya.
Siswa tersebut juga membeberkan bahwa pembelian LKS tidak di dalam lingkungan sekolah namun di rumah salah satu mantan guru yang sudah pensiun dari sekolah tersebut. Adapun jumlah LKS yang dibeli 12 eksemplar dengan harga Rp.14.000-15.000 per eksemplar. “Belinya gak di sekolah tapi depan sekolah yang ada steam motor itu, orangnya dulu pernah ngajar di sekolah ini cuma sekarang sudah pensiun,” bebernya.
Sementara itu Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pringsewu, Sunaji, enggan berkomentar banyak saat ditanya mengenai masalah tersebut. “Terimakasih informasinya nanti kita sampaikan ke bidang yang menangani untuk klarifikasi lebih lanjut,” ujar Sunaji singkat melalui pesan WhatsApp, Rabu (14/08/2024). (Ahsani Taqwin)
