jestv.id
Daerah

Terkait Joget Kampanye Duo Kades di Cimarga, Bawaslu Lebak Belum Ada Kejelasan

JESTV.ID, LEBAK- Menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran pemilu yang di lakukan dua oknum Kepala Desa di Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak-Banten, hingga kini pihak Bawaslu Lebak belum ada kabar perkembangan terkait pemanggilan terhadap kedua oknum kades, jika benar hal ini dianggap melanggar aturan pemilu.

Pasalnya pada saat dihubungi awak media jestv.id, Selasa 13 februari 2024, pihak Bawaslu Lebak, Asep Rizal Murtado selaku koordinator divisi PARMAS dan Humas, menanggapi serius, dan akan melakukan penelusuran terkait dugaan pelanggaran pemilu ini.

Bahkan Asep juga mengucapkan banyak terimakasih atas informasi dari awak media, tentu selaku sosial kontrol mengapresiasi, terhadap kinerja Bawaslu yang merespon baik terkait kabar publik di media, hingga menyampaikan sanksi-sanksi yang tertuang dalam Undang-undang 7 tahun 2017  dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda sebesar Rp,12jt.

Namun sangat disayangkan, pada saat awak media Jum’at 16 Februari 2024 tanyakan progres perkembangan atas dugaan pelanggaran pemilu oleh dua oknum Kades yakni JN dan ON, pihaknya bungkam.

Tentu hal ini menjadi pertanyaan sejumlah sosial kontrol yang turut mengawal dugaan tersebut, salahsatunya  Yayat Ruyatna Ketua Forum LSM Kabupaten Lebak, ditemui di Kantor sekretariat sabtu -17 februari 2024, pihaknya  sampaikan terkait dugaan  pelanggaran dua Kades ini adalah pelanggaran.

“Kang terkait joget yang sempat viral di tiktok itu kan kepala desa menggunakan atribut nomer 2 Prabowo, ya kalau menurut saya jika ditangani oleh panwas dan Bawaslu, itu jelas pelanggaran pemilu lah,” tegas Ketua Forum.

“Kan kemarin beritanya sudah tayang dan yang saya baca berita jestv.id itu ada pernyataan dari pihak Bawaslu, bahkan kalau nggak salah Bawaslu menyebut UU Perbawaslu 7 tahun 2017 kan,” ujar Yayat Ruyatna.

“Menurut saya Bawaslu harus serius mendalami dugaan ini, apalagi mereka pejabat publik yang tau persis aturan pemilu,” jelasnya.

Di tanya harapan, “Ya saya berharap Pihak Bawaslu memanggil kedua oknum Kades itu, jika memang terbukti melanggar, ya diberikan sanksi sesuai Undang-undang yang berlaku, toh bukti video sudah jelas,” pungkasnya.

Hingga berita ini turun Asep Rizal Murtado tidak membalas pertanyaan media, terkait progres perkembangan dugaan pelanggaran pemilu.

Namun jika sederet kasus dugaan pelanggaran pemilu tidak ditindak secara tegas, kemungkinan kedepannya akan terjadi hal seperti ini lagi, karena tidak ada sanksi tegas terhadap para pelanggar.

(Aris RJ)

Related posts

Pustakadewikum Lapas Rangkasbitung Kembali Terima 300 Judul Buku Dari DPK Lebak

admin

Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional ke-27 Provinsi Lampung, Lansia Terawat Indonesia Bermartabat

admin

Forkopimcam Sajira Gelar Rapat Kordinasi Bersama 15 Kepala Desa Sekecamatan Sajira

admin