JESTV.ID, LEBAK – Melihat Pelaksanaan Proyek Rehabilitasi pengerasan jalan dikampung Cipanyih – Ciapus, sepanjang 551m x2,5 m dengan anggaran Rp 200 juta, bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa ) tahun 2023 Desa Umbuljaya Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak. Patut diduga bermasalah.
Menurut pandangan pemerhati Kebijakan Publik Suparman sekaligus Wakil Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat LSM Benteng Elemen Tataran Rakyat (Bentar)
Berdasarkan aturan baku, bahwa Program tersebut pengerjaanya harus dilaksanakan
oleh Tim Pelaksana Kegiatan TPK .
Sesuai yang tercantum dalam papan Informasi kegiatan.
Tapi kenyataanya malah Pelaksananya orang ketiga.
Dan orang tersebut Notabene Abang dari Jarsinah ( Ketua TPK)
Semetara Ketua Jarsinah hanya bisa berpangku tangan karena tidak diberdayakan oleh Kepala Desa Umbuljaya.
Tanpa jarsinah persyaratan Administrasi berupa Nota Kesepahaman atau yang juga sering disebut Memorandum of Understanding (MoU) jelas tidak akan terjadi.
Dengan tidak terpasangnya papan informasi kegiatan membuat masyarakat UmbulJaya bertanya-tanya.
Suparman menambahkan, sangat menyayangkan dengan proyek pengerasan jalan tersebut, ada kecurigaan tentang papan proyek yang tidak terpasang.
Diduga akan menimbulkan pengurangan volume fisik yang berakibat terindikasinya tindakan kearah korupsi.
Jelas melanggar Undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Infomasi Publik (KIP)
Dengan tidak adanya keterbukaan dalam menggunakan anggaran Negara.
Untuk itu dihimbau kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera memanggil Kwpala Desa Umbuljaya Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak untuk dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan, ujarnya
Ditempat terpisah Camat Banjasari Asep ketika dikompirmasi via telepon selulernya, beliau berjanji akan
turun kelapangan dalam rangka mempelajari Rencana Anggaran Biayanya dulu.
Kemudian Asep juga menambahkan akan menegur Kepala Desa yang tidak memberdayakan Tim Pelaksana Kegiatan TPK dalam proyek tersebut. (Herman / Omo)

