JESTV.ID, LEBAK- Agenda sidang tuntutan yang di gelar di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Rabu 08 mei 2024, menimbulkan pertanya’an besar oleh pihak Kuasa Hukum Terdakwa Sanajaya, dan King Naga.
Menurut Ujang Kosasih PH dari Sanajaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa membuktikan Dakwa’an terhadap kliennya, hingga pada akhirnya JPU menggunakan dakwa’an alternatif yakni, Pasal 378 KUHAP, para terdakwa secara bersama-sama telah terbukti dan di yakinkan bersalah, hingga di tuntut tuju (7) bulan penjara. Di temui usai sidang, Rabu 08/2024.
“Kendati fakta di persidangan JPU tidak bisa membuktikan Dakwa’an nya terhadap Sanajaya, setelah menguji keterangan saksi satu (1) dengan saksi lainnya, serta keterangan terdakwa di lengkapi alat bukti delapanbelas (18) Sertifikat yang di sita sebagai alat bukti di persidangan, bahwa sejumlah sertifikat tersebut bukanlah kliennya yang mengambil dari masyarakat, melainkan terdakwa Juman dan Iyas.”ungkapnya.
“Tentu kami selaku Kuasa Hukum Sanajaya beranggapan bahwa, tuntutan tidak sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan.”ujarnya.
Lanjut Ujang Kosasih,”Fakta yang terungkap di persidangan, tidak satu pun saksi yang menyebut adanya keterlibatan klien kami (Sanajaya) bersalah, atas apa yang di dakwakan JPU dengan pasal 372/378 KUHP, 170 dan 406 KUHP junto 55. Harusnya tuntutan tidak sama dong,”tegasnya nada kecewa.
“Kendati tuntutan sudah di bacakan oleh JPU, kami selaku tim Kuasa Hukum Sanajaya, akan tetap perjuangkan klien saya yang tak bersalah, dengan sekuat tenaga,”imbuhnya.
“Demi tegaknya keadilan, harusnya JPU, PH dan Majelis Hakim, berprisip dasar dan tujuan hukum sejalan, serta kepastian hukum dan kemanfa’atan hukum dan mengkaji secara seksama, dalam memberikan tuntutannya terhadap para terdakwa, sesuai dengan fakta persidangan.”tutupnya.
Sisi lain King Naga aktivis sekaligus (JUBIR) Masyarakat Banten Bersatu yang juga Menjabat sebagai Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (GMBI) Jaksel, mengaku kecewa, atas tuntutan yang di berikan kepada Sanajaya sama dengan Iyas dan Juman. Di temui di halaman gedung PN Rangkasbitung Rabu 8 mei 2024.
“Pertanya’an saya, apakan JPU ada yang mengendalikan,” tanya king naga.
“Sudah jelas Sanajaya ini kan pelapor atas duga’an tindak kejahatan, eh malah dia jadi terlapor, terdakwa, dan di tuntut juga dengan tuntutan yang sama dengan yang di laporkan, ini hukum macam apa.”tegas Naga.
“Jelas-jelas kami sudah menyatakan sikap, di depan pihak Kejari Lebak, jika ada pihak ke tiga yang interfensi, intimidasi terhadap JPU atas kepentingan kasus jayasari, kami siap menjadi garda terdepan,”tandasnya.
“Ada apa dengan JPU Kejari Lebak ini, berdasarkan kronologis penangkapan Sanajaya, oleh Polda Banten, sudah tidak mengacu kepada penyelidikan dan penyidikan, sebagaimana di maksud, (PERKAP) No.14 tahun 2012,”jelasnya.
Lanjut naga,”Hingga kasus ini di limpahkan tahap dua (2) ke Kejati, kemudian di lmpahkan lagi ke Kejari Lebak oleh Jaksa Kejati Banten (NAOMI) tentu hal ini patut di duga, sudah di buat skenario nya, oleh Oknum sutradara mafia hukum.”tutup naga.
Tuju Bulan Tuntutan ke Tiga Terdakwa Kasus Jayasari, PH Menduga, JPU Tanpa Kajian.(Aris RJ)
