jestv.id
Nasional Pemerintahan

Wacana Pemekaran Tangerang Belum Masuk Usulan ke Kemendagri

JESTV.ID, Tangerang Raya – Direktur Penataan Daerah Otonomi Khusus dan DPOP Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Valentinus Sudarjanto Sumito Direktur Penataan Daerah Otonomi Khusus dan DPOP Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Valentinus Sudarjanto Sumito, menyatakan hingga bulan Maret 2022 terdapat 329 daerah usulan pemekaran di Indonesia. Empat di antaranya berada di Provinsi Banten.

Hal itu dipaparkan Valentinus dalam kegiatan diskusi publik sekaligus Karya Latih Wartawan (KLW) di Universitas Multimedia Nasional (UMN) Kabupaten Tangerang, Rabu (27/4/2022).

Valentinus menyebut, empat wilayah usulan pemekaran baru di Provinsi Banten tersebut berada di Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak. Tidak termasuk Kabupaten Tangerang yang sempat ramai diberitakan di media belakangan ini.

“Daerah persiapan usulan pemekaran daerah provinsi Banten. Empat Kabupaten ini yakni Kabupaten Pandeglang menjadi Kabupaten Caringin dan Cibaliung. Kabupaten Lebak menjadi Kabupaten Cilangkahan dan Kabupaten Malimping,” ucap Valentinus mewakili Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri.

Valentinus menjelaskan, ada dua syarat persyaratan pembentukan daerah pemekaran sesuai dengan Undang-Undang No 23 Tahun 2014, antara lain Persyaratan Dasar dan Persyaratan Administrasi.

Dimana, katanya setiap daerah pemekaran baru harus memiliki dasar kapasitas daerah meliputi Geografi, Demografi, Keamanan, Sosial Politik dan Adat serta Tradisi, Potensi Ekonomi, Keuangan Daerah dan terakhir Kemampuan Penyelenggaraan Pemerintahan
Parameter.

Sementara untuk Persyaratan Administrasi di Kabupaten/Kota daerah pemekaran baru harus meliputi, Keputusan musyawarah Desa yang akan menjadi cakupan wilayah daerah Kabupaten/Kota dan Persetujuan bersama DPRD Kabupaten/Kota induk dengan Bupati/Wali kota daerah Indonesia

Kemudian, Persetujuan bersama DPRD provinsi dengan gubernur dari daerah provinsi yang mencakupi daerah persiapan Kabupaten/Kota yang akan dibentuk.

“Lalu apakah Kabupaten Tangerang sudah layak di mekarkan? Kita kembalikan lagi, apakah Kabupaten Tangerang sudah memenuhi persyaratan pembentukan Daerah pemekaran baru?,” tandasnya.

(Ardianto)

Related posts

BUPATI ACEH SINGKIL DINYATAKAN POSITIF COVID-19 YANG KE DUA KALINYA

admin

Kapolresta Tangerang Siap Tindaklanjuti Atensi Kapolri dan Kapolda Banten

admin

Ruas Jalan Kabupaten Lebak H – 7 Lebaran Mulus Siap di Lalui Pemudik

admin