jestv.id
Daerah

Warga Rahong Sambut Baik Perbup Nomor 11 Tahun 2021, Rizal Siap Menjadi Bakal Calon Kepala Desa Rahong

LEBAK,JESTV.ID-Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Lebak Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak disambut baik oleh Masyarakat Desa Rahong, Kecamatan Malingping, Kabupaten Labak.

Juned, warga Desa Rahong Kecamatan Malingping, menyambut baik adanya Perbup Nomor 11 Tahun 2021. Hadirnya Perbup tersebut memberikan kesempatan kepada anak muda yang akan ikut dalam kontestasi Pilkades serentak ini.

“Tentunya denga hadirnya Perbup ini memberikan kesempatan kepada masyarakat Kabupaten Lebak yang akan mencalonkan diri menjadi Kepala Desa, khususnya kesempatan kepada anak muda,” ucapnya.

Rizal Iskandar salah satu anak muda asal Desa Rahong yang akan ikut menjadi Bakal Calon Kepala Desa Rahong Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak – Banten.” menyatakan bahwa, Dirinya siap ikut berkompetisi menjadi Kepala Desa Rahong.

“Siapa sih, yang tidak mau menjadi kepala desa, tentunya itu kan jabatan publik tertinggi di wilayah desa. Jadi siapa saja, sah untuk mencalonkan diri menjadi kepala desa,” ucapnya.

Ditanya, soal siapa yang memotivasi dirinya untuk maju dalam ajang kontestasi Pilkades ini.

Rizal menjawab bahwa desakan masyarakat khususnya Desa Rahong menginginkan dirinya untuk maju menjadi kepala Desa di Desa Rahong.”Katanya.

“Alhamdulillah, para tokoh sudah mendukung agar saya ikut maju menjadi Kepala Desa Rahong. Pembangunan desa, dan kebijakan desa akan saya prioritaskan untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.(Kusnadi)

Print Friendly, PDF & Email

Related posts

Ikatan Apoteker Indonesia Akan Gelar Baksos di Perkampungan Nelayan Rancecet Kabupaten Pandeglang

Tim Redaksi

Warga Sekitar Keluhkan Lambannya Penanganan Proyek Rehabilitasi di Cikoncang

Tim Redaksi

Pemdes Kedung Bangun Bak Sampah Demi Menjaga Ketertiban Dan Kebersihan Lingkungan

Tim Redaksi

Leave a Comment

Translate »
%d bloggers like this: