jestv.id
Daerah

Anggaran Ketahanan Pangan Desa Bojongjuruh Banjarsari di Duga Raib

JESTV.ID, LEBAK – Anggaran Dana Desa tahun 2022 yang diluncurkan oleh Pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Desa Bojong Juruh, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, diduga bermasalah.

Pasalnya terkait anggaran Ketahanan Pangan (Ketapang) sebesar 20 persen, yang digelontorkan untuk budi daya Peternakan ikan lele dumbo, disinyalir untuk pengadaan pakannya digunakan oleh Kepala Desa Bojongjuruh.

Ketika dikonfirmasi oleh awak media, Kepala Desa mengakui bahwa benar anggaran untuk pakan lele sebesar Rp 10 juta telah dipakai untuk kebutuhan pribadinya. Kades berjanji akan segera mengembalikannya.

Sangat ironis bila untuk pakan lele saja digelapkan, otomatis budi daya ikan lele yang didanai oleh program Ketahanan Pangan ini terbengkalai, atau tidak akan berjalan sebagaimana mestinya.

Hal ini sangat disayangkan oleh Joy Kholil Albantani Ketua BIG RIRIWA sekaligus Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jerat Berantas Residivis (JEBRED) Kabupaten Lebak.

“Bila anggaran untuk pakan saja yang nilainya hanya 10 juta ditilep, bagaimana dengan anggaran Dana Desa yang lainya. Jangan-jangan Dana BLT dan Covid pun diduga sama masuk angin,” ucap Joy kepada media Selasa, (31/01/2023).

Ditempat terpisah Ketua Kelompok Budidaya Lele Desa Bojongjuruh Duyat, ketika dihubungi via telpon Celulernya mengatakan bahwa benar Kepala Desa Sumantri telah memakai Anggaran untuk pakan lele sebesar 10 juta rupiah.

“Akhirnya Program Budidaya lele di Desa Bojongjuruh menjadi tidak efektif,” ujar Duyat.

Sementara Kepala Desa Bojongjuruh Sumantri, ketika di konfirmasi melalui telpon bahwa Sumantri siap mengembalikan tanggal 6 Pebruari 2023.

“Iya rencananya dikembalikan bulan penruari tanggal 6, apabila melakukan Wanpretasi (ingkar janji) maka siap dituntut sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.

Joy juga menyikapi terkait dengan Kesekretariatan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Bojongjuruh, dimana
Kades tidak mengutamakan Prades setempat.

“Kesekertariatan PPS di Desa Bojong juruh, malah orang luar yang diprioritaskan. Menurutnya, ini jelas satu pelanggaran yang tidak bisa di tolelir.
Seharusnya Panitia Pemungutan Suara Desa Bojongjuruh dipegang oleh Sekretaris Desa (Sekdes),” tutup Joy. (Herman/Omo).

Related posts

Patroli KRYD Polsek Sajira Polres Lebak Sambangi Warga dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

admin

Bhabinkamtibmas Polsek Malingping Polres Lebak Sambang Desa Binaannya

admin

Sambang Warga, Bhabinkamtibmas Polsek Malingping Polres Lebak Terus Himbau Warga Terkait Kamtibmas

admin