jestv.id
Daerah

Warga Cibuntu Bayah Tuntut Ganti Rugi Perusahaan Batu Belah CV Gadung Gemilang

JESTV.ID, LEBAK – Perusahaan batu belah CV. Gadung Gemilang yang bergerak jual beli Batu Belah
berlokasi di Kampung Bantar Gadung, Desa Suakan, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak. Diduga aktivitasnya telah menghancurkan Bendungan saluran air untuk mengairi sawah masyarakat, sehingga masyarakat petani merasa dirugikan dengan tidak adanya pasokan air untuk mengairi sawah, Selasa (14/02/2023).

Akibat dengan kejadian ini pihak perusahaan telah berjanji secara lisan akan memperbaiki Bendungan yang rusak karena tertimpa longsoran batu secepatnya dan mengganti segala kerugian yang ditimbulkan.

Setelah selesai memperbaiki bendungan, namun hingga saat ini pihak Perusahaan belum memberikan kompensasi serupiah pun pada masyarakat. Hingga timbulah gejolak masyarakat menuntut realisasi.

Pihak Perusahaan ketika di konfirmasi media menyatakan bahwa akan memperbaiki bendungan yang jebol tersebut.

“Kami perusahaan sudah melakukan perbaikan Bendungan yang jebol dan tidak pernah menjanjikan kompensasi terhadap mssyarakat dan Perjanjian ini disaksikan oleh Kepala Desa dan Kasepuhan Kampung setempat,” keterangan pihak perusahaan.

Sementara itu, tanggapan dari perwakilan masyarakat Kampung Cibuntu yang diwakili oleh saudara Jahdi berharap agar pihak perusahaan segera mengganti rugi atas kegagalan panen disatu musim.

“Kami menuntut ganti rugi ke perusahaan akibat gagal satu musim panen, akibat jebolnya tanggul itu,” ujarnya.

Warga juga berharap agar pihak Kecamatan turut membantu dalam menyelesaikan permasalahan ini.(Herman/Omo)

Related posts

Bupati Lebak Resmikan Kegiatan Minat Bakat Tingkat Pelajar SD dan SMP se-Kabupaten Lebak

Redaksi

Demi Terwujudnya DOB Kabupaten Cilangkahan, Tokmas H. Wawan Hibahkan Tanah 16,5 Hektar

Redaksi

Kepala Desa Mekarsari Kecamatan Maja, Angkat Bicara Persoalan Jalan Desa Yang ada di Depan Kantor K.U.A Kecamatan Maja Yang Rusak Parah.

Redaksi