jestv.id
Daerah

Leasing True Finance Diduga telah Menarik Paksa Mobil Dalam Masa Angsuran

JESTV.ID, KAB. TANGERANG – Telah terjadi penarikan satu unit mobil yang masih dalam proses angsuran kredit. Pihak leasing dalam hal ini true finance citra raya cikupa tangerang, diduga telah melakukan kesewenang – wenangan terhadap salah satu nasabahnya yang mengajukan pengambilan kredit satu unit mobil dumtruck warna merah merk toyota dyna dengan nomor polisi F 8147 AP.

Kejadian tersebut terjadi pada hari jum’at jam 15:00 sampai 16:00. Mobil ditahan di kantor true finance. Adik ipar atas nama yang saat itu mengendarai mobil atas nama di kasih ongkos pulang naik ojeg senilai 500 ribu rupiah oleh pihak true finance.

Frediansyah atas nama pengajuan kredit mobil tersebut, dalam proses awal pengambilan mobil mengambil masa nagsuran (tenor) selama 3 tahun. Selama 8 bulan mengangsur Frediansyah selalu tepat waktu. Namun di angsuran bulan ke 9,10 Frediansyah belum bisa memenuhi kewajibannya untuk membayar angsuran.

Namun pihak leasing diduga melakukan diluar aturan layaknya lembaga keuangan lainnya yang diawasi oleh pihak OJK. Pihak true finance menurunkan team untuk menarik unit. Nasabah di iming-imingi untuk membuat pernyataan pembayaran keterlambatan selama 2 sampai menginjak 3 bulan, mobil atas nama, dumtruck toyota dyna warna merah, nomor polisi F 8147 AP digiring ke kantor leasing True Fainance dengan dalih di titip.

Atas nama segera melakukan upaya untuk pembayaran yang menunggak, namun ketika mau di bayar atau di ambil kembali mobil kreditan tersebut, pihak leasing tidak mengeluarkannya.

Menurut Duki Head collector (kepala kolektor) Perusahaan leasing True Finance yang mengelurkan SK penarikan mobil tersebut saat di konfirmasi malah menyuruh untuk melunasi sisa angsuran selama 3 tahun, padahal kreditur baru nunggak dua sampai menginjak tiga bulan.

Atas nama mempertanyakan apakah boleh mobil di ambil pihak leasing ketika nunggak menginjak 3 bulan. Dan mengapa pada saat angsuran selama 3 bulan mau dibayar tidak bisa, apa alasannya?.

“Bukanya sudah diatur oleh undang-undang bahwasanya pihak manapun tidak bisa menarik paksa unit. Toh saya baru juga menunggak 2 menginjak 3 bulan. Dalam perjanjian kontrak kan sudah ada, kontrak angsuran selama tiga tahun,” ujar atas Frediansyah.

Dengan adanya kejadian insiden seperti ini, Dodi selaku ketua GPO Provinsi Banten menyayangkan atas tindakan sebelah pihak ini. “Saya sangat menyayangkan dengan adanya tindakan seperti ini dari pihak leasing terhadap pengajuan kredit atas nama Frediansyah. Semoga hal ini bisa terselesaikan dengan cara musyawarah dan mupakat bersama,” ujar Dodi.

Ending supir sekaligus adik ipar dari atas nama tersebut, sudah mengajukan dan mediasi selama 2 smpai 3 kali. Namun hasilnya tetep harus di lunasi penuh selama 3 tahun masa angsuran. (Hadi, SH)

Related posts

Pemprov Lampung Bersama APINDO Segera Menggelar Pekan Raya Lampung Oktober 2023 Mendatang

admin

Ketum DPP KWRI Ozzy Sudiro, Wartawan Harus Menjaga Kedaulatan dan Kemerdekaan Pers

admin

Gubernur Arinal Djunaidi Melepas Kontingen Provinsi Lampung Mengikuti Pekan Olahraga Wilayah (Porwil) Sumatera XI 2023 Riau

admin