JESTV.ID, SERANG – Kades Cidahu, Kecamatan Kopo Kabupaten diduga lakukan pungli Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kades cidahu melalui wakil ketua BPD Usen memerintahkan untuk rekrut masyarakat yang ingin membuat sertifikat gratis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Pada pelaksanaan pengurusan PTSL Usen minta uang pendaftaran kepada masyarakat yang akan mendaftarkan mengurus serifikat, senilai Rp 200.000 sampai dengan Rp 650.000 atas perintah dari kepala desa cidahu Muhamad Abulah Al- Amin.
Menurut warga yang enggan di sebutkan namanya, mengaku telah mendaftarkan tanahnya di Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Lagi-lagi salah satu warga ini diminta uang sejumlah Rp 650.000, uang tersebut dikirimkan kepada wakil ketua BPD, Usen melalui via transfer melalui akun dana No. ID pengiriman 2024091310121420010
100166998444083338.

Warga yang bernama Rohmat yang bertujuan mau mendaftarkan tanah milik orang tuanya. Mengurungkan niatnya karena tidak memiliki uang yang cukup untuk mendftar di Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Tadinya saya mau mengurus tanah orang tua saya. Karena harus membayar uang sampai Rp 650 ribu, saya akhirnya ga jadi untuk mengurusnya, karena saya gak punya uang sebesar itu,” ujar Rohmat.
Dedi sebagai warga mengedukasikan kepada Rohmat, bahwa Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di pulau Jawa dan Bali itu hanya Rp 150,000. Apabila lebih dari itu maka tidak di perbolehkan.
Sampai berita ini tayang kades cidahu sulit untuk dikonfirmasi.
( Sarif)

