jestv.id
Daerah

Pembangunan Rabat Beton Desa Pasirgintung di Sub Kontrakan Pada Pihak ke Tiga

JESTV.ID, LEBAK – Pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana fisik desa, berupa Rabat Beton, dengan Volume 135 x 2,5 x0,15 meter, menelan anggaran Rp 105.000.000. (Seratus lima juta rupiah)
bersumber dari anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025. Dilaksanakan oleh tim pelaksana kegiatan (TPK) selama 90 hari kalender. Namun setelah diselidiki, ternyata proyek itu di Sub Kontrakan pada pihak ketiga.
Hal in mendapat perhatian dari Praktisi Hukum Lebak pada Sabtu (19/7/2025).

Dalam statement tertiulisnya, Ketua DPC Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aspirasi Rakyat Bersatu (ARB) Kabupaten Lebak, Andi Ambrilah mengatakan, “Bahwa secara umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) itu harus digunakan secara swakelola oleh pemerintah desa, yang melibatkan perangkat desa dan masyarakat setempat. Bukan malah di Sub Kontrak pada pihak ketiga, hal ini tidak dibenarkan, kecuali terdapat klausul khusus dalam kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah, biasanya untuk proyek besar atau pekerjaan yang membutuhkan keahlian spesifik,” ujarnya.

Ditegaskan Andi Ambrilah, “Dana desa diprioritaskan untuk pemerintahan desa dan sebesar besarnya untuk masyarakat.
Khususnya pada kegiatan yang berdampak langsung pada masyarakat desa,
seperti pembangunan infrastruktur, perbaikan jalan, irigasi, dan fasilitas umum lain. Yang lebih aneh lagi dalam papan informasi, tercantum keterangan bahwa pekerjaan ini dilaksanakan secara Swakelola oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) selama 90 hari kalendar
Namun realita dilapangan pekerjaan tersebut di Sub Kontrakan pada pihak ke tiga.
Dengan demikian berarti Kepala Desa Pasirgintung Kecamatan Cikulur, diduga telah melanggar UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang menjamin hak masyarakat dalam mengakses informasi yang benar, transparan dan akuntable,” tegas Andi Ambrilah.

Untuk itu Andi berharap inspektorat/ Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) segera memanggil Kepala Desa untuk dilakukan Audit Investigasi.

Terpisah, Budi Kepala Desa Pasirgintung saat dikonfirmasi via WhatsApp Kepala Desa Pasirgintung, saat dimintai keterangan tentang pembangunan rabat beton di kampung Pasirtanjung, yang menurut informasi, pekerjaanya di sub kontrakan pada pihak ketiga. Namun hingga berita ini tayang Kepala Desa tak memberikan respon apapun, padahal nampak terlihat sudah contreng dua pertanda Wa telah dibaca. (Welly)

Related posts

Polsek Bojongmanik Giat Vaksinasi Untuk Usia 6 -12 tahun di SDN 2 Parakanbeusi di Sambut Antusias

admin

Pemprov Lampung Gelar Upacara Bulanan Bersama Jajaran Forkopimda Provinsi Lampung

Redaksi

Lomba Masak Serba Ikan Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2023

admin