JESTV, PRINGSEWU – Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Pringsewu mengecam keras dugaan intimidasi yang dilakukan seorang oknum advokat terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas jurnalistik mengungkap dugaan penipuan dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. IWO menegaskan, segala bentuk ancaman terhadap kerja pers merupakan tindakan yang bertentangan dengan semangat kebebasan pers yang dijamin undang-undang.
Ketua IWO Kabupaten Pringsewu, Ahmad Fijayyuddin, mengatakan setiap jurnalis memiliki hak konstitusional untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, segala bentuk ancaman maupun upaya membungkam kerja jurnalistik tidak dapat dibenarkan.
“Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, mekanisme yang benar adalah menggunakan hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan dengan mengintimidasi atau mengancam wartawan yang sedang menjalankannya,” tegas Ahmad Fijayyuddin, Kamis (9/7).
Menurutnya, dugaan ancaman pelaporan hukum terhadap jurnalis pada saat proses konfirmasi justru mencederai prinsip keterbukaan informasi dan berpotensi menimbulkan chilling effect atau rasa takut yang dapat menghambat kebebasan pers.
“Konfirmasi adalah bagian dari kode etik jurnalistik. Wartawan justru sedang memberikan ruang kepada narasumber untuk menjelaskan atau membantah informasi yang diperoleh. Apabila prosesnya dibalas dengan ancaman, tentu sangat memalukan,” ujarnya.
Fijayyuddin menegaskan IWO Pringsewu akan memberikan pendampingan kepada anggotanya maupun jurnalis lain yang mengalami intimidasi, kriminalisasi, atau tekanan saat menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mengajak seluruh pihak, baik aparat penegak hukum, advokat, maupun penyelenggara pemerintahan, untuk menghormati kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
“Kami mendukung proses penegakan hukum berjalan secara profesional dan transparan. Pers hadir bukan untuk menghakimi, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial demi kepentingan publik. Oleh karena itu, jangan ada pihak yang mencoba membungkam kerja jurnalistik dengan ancaman,” tutupnya.
IWO Pringsewu berharap aparat penegak hukum dapat memberikan perlindungan kepada jurnalis yang bekerja sesuai ketentuan Undang-Undang Pers serta memastikan setiap dugaan intimidasi maupun hambatan terhadap kerja jurnalistik mendapat perhatian serius.(ate)

