JESTV.ID, LEBAK – Kekecewaan terhadap pelayanan publik, kembali di rasakan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Abdi Gema Perak (AGP). Akibat dari tidak terlaksananya Audiensi di dua kecamatan.
( Kalanganyar dan Cibadak)
Batalnya agenda audiensi ini diduga karena kurang siapnya pihak terkait dalam menghadapi persoalan.
Selasa (18/12/2024).
Padahal surat permohonan audiensi tersebut sudah di sampaikan dan terima pada selasa 10-12-2024 oleh pihak Kecamatan. Namun saat perwakilan LSM Abdi Gema Perak datang pada Jumat 13-12-2024 pihak Kecamatan, baik Kecamatan Kalanganyar maupun Cibadak tidak mampu memfasilitasi agenda audiensi tersebut.
Dan yang lebih parah lagi para pihak yg di mohon menerima audiensi, sama sekali tidak memberikan keterangan apapun. Hal tersebut sangat di sayangkan dan membuat kecewa Marpausi, selaku Ketua LSM Abdi Gema Perak Kabupaten Lebak.
Seharusnya Kecamatan paham bila audiensi tersebut dilakukan sebagai bentuk evaluasi atas tingginya harga LPG 3 Kg yang ada di dua Kecamatan (Kalanganyar dan Cibadak)
Padahal Harga Eceran Tertinggi (HET) telah ditetapkan dan di keluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Peraturan Bupati (Perbup) nomor 3 tahun 2023, namun di sayangkan Implementasi pelaksanaannya belum bisa di rasakan manfaat nya oleh masyarakat Kabupaten Lebak.
Lanjut Marpause, “Kami berharap agar pihak Kecamatan bisa melakukan penjadwalan ulang agenda audiensi ini minggu depan dan dapat menghadirkan berbagai pihak yang terkait,” pungkasnya.
Ditempat terpisah, Camat Kecamatan Cibadak, Yusup saat dihubungi melalui WhatsApp, dipertanyakan tentang tindak lanjut audensi dengan LSM AGP. Dalam keterangannya Yusup mengatakan, “Berdasarkan keterangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak, akan dilakukan penjadwalan ulang, kemungkinan Minggu depan,” tegasnya. (Herman / Omo)

