JESTV.ID, LEBAK – Pengendara motor Honda Vario warna hitam dengan Nomor Polisi A 4054 NQ atas nama Hidir (37), Tewas seketika terlindas Truk galian tanah dengan Nomor Polisi B 9857 TYZ yang di kemudikan Hasan Basri (32) tepatnya di Jalan Raya Prof. Dr. Ir Soetami, Kampung Pabuaran, Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, kejadian tersebut sekira Jam 07.30 WIB, Rabu (28/6/2023).
Diduga, kejadian kecelakaan tersebut diakibatkan karena jalan yang licin. Menurut warga sekitar, jalan yang licin itu terdampak oleh ceceran tanah yang diangkut dari salah satu galian tanah, yang beroperasi di wilayah Desa Citeras.
“Sudah banyak kang, (Ucapnya ke wartawan) yang mengalami kecelakaan di ruas jalan ini, dan yang mengalami kecelakaan kali ini korban sampai meninggal,” kata salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Semenjak adanya galian tanah di daerah sini, sambung dia, banyak pengendara roda dua yang mengalami kecelakaan. Dan anehnya para penegak Hukum Perda yaitu, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) tidak ada tindakan untuk penertiban terkait adanya galian tanah yang beroperasi di wilayah Hukum Sat Pol PP Kabupaten Lebak.

“Tidak ada penertiban dari pihak terkait tentang galian tanah ini, seakan dibiarkan begitu saja,” ucapnya.
Warga sekitar mengecam keras kepada pengelola galian tanah yang tidak mengindahkan peraturan yang berlaku.
“Kami selaku warga meminta kepada pengelola galian tanah yang beroperasi di Wilayah Citeras, agar bertanggung jawab atas segala kejadian yang diakibatkan oleh angkutan galian tanah,” tegasnya.
“Kepada Sat Pol PP selaku penegak hukum Perda, ataupun kepada pihak Kepolisian Wilayah Lebak harap bertindak sesuai hukum yang berlaku untuk menutup galian tanah tersebut,” imbuhnya. (Yanto)

