JESTV.ID, LEBAK – Aktivitas tambang batubara yang kembali marak dan diduga tidak mengantongi izin (ilegal) yang berlokasi di dalam kawasan Perum Perhutani, tepatnya di tanjakan Dolok Cierang, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, memunculkan persepsi bahwa para penambang di lokasi tersebut sudah merasa kebal hukum.
Penyisikan awak media, setidaknya terdapat 3 tambang batubara yang aktif menjalankan aktivitas penambangan didalam kawasan hutan tersebut, untuk pengamanan lokasi terdapat nama RN dan YN, keduanya berasal dari Kampung Cierang yang bertindak sebagai koordinator lapangan (korlap). Kita tidak terlalu sulit menemukan jejak tambang ilegal ini, misalnya saat berada dilokasi penambangan (Blok Dolok) sudah terlihat lalu lalang kendaraan roda dua yang sedang mengangkut batubara dari mulut lobang ke stockpile (lokasi penampungan atau penimbunan sementara batubara) yang berada di pinggir jalan raya Dolok, dari lokasi stockpile ini terlihat dumptruck yang terparkir menunggu muatan batubara, ketika muatan penuh dumptruck kemudian bergerak ke lokasi stockpile berikutnya yang berada di sepanjang jalan nasional Panyaugan, untuk kemudian diinventarisir oleh para bos masing-masing.
Dugaan para penambang batubara ilegal di kawasan Perum Perhutani ini seolah kebal hukum, salah satunya ialah karena belum lama ini dilokasi tersebut pernah memakan korban jiwa, sempat terhenti namun kemudian marak lagi.
Sayang, Asisten Perhutani (Asper) wilayah tersebut diduga memblokir nomor WA awak media, sehingga tidak dapat memberikan klarifikasi terkait maraknya aktivitas tambang batubara di kawasan perhutani tepatnya di Desa Karangkamulyan (Blok Dolok) ini.
Terpisah, aktivis lingkungan Kabupaten Lebak Deni. R, menyayangkan aktivitas tambang batubara ilegal di dalam kawasan perhutani yang kembali marak tersebut, ia menyebut perlu ketegasan pihak berwajib untuk menghentikan aktivitas ini, terlebih sudah ada korban jiwa.

“Kami mendesak pihak terkait khususnya aparat penegak hukum Polres Lebak dan Polda Banten untuk segera turun ke lokasi dan menindak tegas aktivitas tambang batubara ilegal tersebut. Tidak hanya dihentikan namun juga agar para pelaku tambang tersebut dipidanakan, karena mereka seperti sudah merasa kebal hukum, dan agar ada efek jera bagi penambang liar lainnya,” sebut Deni, yang juga Ketua Media Online Indonesia (MOI) DPC Kabupaten Lebak ini.
Ditambahkan Deni, kegiatan tambang batubara ilegal ini jelas-jelas sudah merusak lingkungan (ekosistem alam), sehingga perlu segera ada penindakan.
“Pihak Perhutani dan aparat penegak hukum jangan seolah seperti melakukan pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal ini, jangan nanti muncul suara sumbang bahwa aparat terkait tutup mata. Segera tindak tegas kegiatan ini,” pungkasnya.
(Den’s)

