jestv.id
Daerah

Anugerah Prima, S.H, PH Terdakwa Sanajaya Anggap Semua Keterangan ke Lima Saksi Tidak Nyambung

JESTV.ID, LEBAK – Sidang kasus dugaan pengerusakan lahan digelar kembali di PN Rangkasbitung, dengan agenda mendengar keterangan lima (5) saksi.

Sidang yang digelar diruang sidang Cakra PN Rangkasbitung ini adalah sidang ke lima dengan menghadirkan lima saksi sekaligus, Abas, Suheli, Sayuti, Sanen dan Mas’ud yang sekaligus Sekdes desa Jayasari.

Ke lima (5) saksi tersebut di cecar dengan sejumlah pertanyaan oleh Majelis Hakim, hingga saksi-saksi terlihat tegang. Tak jarang apa yang di sampaikan di awal, saat ditanya Hakim, JPU dan PH dengan pertanyaan yang sama berikutnya, jawabannya berbeda.

Salahsatunya Suheli (saksi) pada saat ditanya JPU, yang memanggil rapat di masjid itu, dia jawab Sanajaya (terdakwa), dan Madisa (warga), tapi sa’at ditanya PH Sanajaya (terdakwa) jawabnya, RT Juman, tentu jawaban tersebut sangat membingungkan, sejumlah warga yang mengikuti persidangan, hingga Majelis hakim pun tersenyum tipis. Hal ini di sampaikan Suheli dari hasil pantauan awak media jestv.id, di ruang sidang Kamis (28/03/2024).

Seusai sidang di tutup, awak media berupaya menemui Tim Pengacara Sanajaya guna dimintai tanggapan terkait keterangan ke lima (5) saksi.

Ditanya terkait tanggapan, Anugerah Prima menjawab, “Menurut saya keterangan saks-saksi tidak perlu di dengarkan. Saya gak habis pikir dan heran, dari semua saksi yang di hadirkan oleh JPU, tidak satupun saksi yang dapat memberikan keterangan bahwa klien kami bersalah, tapi kenapa klien kami di tahan,” paparnya.

“Menurut saya keterangan dari saksi-saksi sidang hari ini, tidak ada korelasinya, coba deh di cek nomer LP pak Satam, karena keterangan dari lima saksi tadi, menunjukan bahwa mereka tidak ada yang di rugikan, berbeda dengan Satam. Saya juga nggak paham, karena sebanyak saksi yang di hadirkan dari awal sidang di gelar itu, tidak ada satu pun saksi yang menyebutkan kalau klien saya melakukan tindak kejahatan penipuan dan sebagainya,” tegasnya.

“Terkait persoalan ini, karena saya gak ngerti kenapa klien saya jadi tersangka melakukan penipuan dan penggelapan, maka saya berharap Sanajaya di bebaskan.” tutupnya.
(Aris RJ)

Print Friendly, PDF & Email

Related posts

Personil Polsek Warunggunung Mendatangi TKP Kebakaran Rumah di Desa Jagabaya Kecamatan Warunggunung

Siwa Menyisakan Tunggakan, Ijazah Ditahan Pihak Sekolah

Amankan Objek Vital, Ditpamobvit Polda Banten Lakukan Pengamanan PT Cemindo Gemilang

Leave a Comment

Translate ยป