jestv.id
Daerah

Bekap Bayi Hasil Hubungan di Luar Nikah Hingga Tewas

JESTV.ID, LEBAK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak berhasil menangkap sepasang kekasih, Berinisia BBG (20) dan Sis (20) warga Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, Banten, karena membunuh bayi yang baru dilahirkan dari hasil hubungan gelapnya.

Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan,  bahwa bayi yang baru dilahirkan disebuah klinik pada Selasa 9 Mei 2023 dibawa oleh BBG dan Sis kesebuah kebun yang berlokasi di jalan Cipanas-Warung Banten, tepatnya di Kampung Gembor, Desa Ciladaeun, Kecamatan Lebak Gedong Kabupaten Lebak. Dengan cara membekap mulut bayi selama 7 menit menggunakan kain hingga si bayi tewas.

“BBG langsung menggali tanah dengan menggunakan ranting dan menguburkan bayi yang tidak berdosa tersebut,” kata Andi ketika dihubungi, Rabu (24/5/2023).

Andi menjelaskan, beberapa hari kemudian warga Kampung Gembor heboh dengan penemuan mayat bayi di sebuah kebun, wargapun langsung melaporkan kejadian penemuan mayat bayi tersebut kepada pihak Kepolisian.

Mendapat laporan dari warga masryakat Kampung Gembor,  pihak Kepolisianpun langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) melakukan penyelidikan dan Penyidikan, memeriksa beberapa orang saksi.

Akhirnya Polisi berhasil menemukan petunjuk yang mengarah kepada dua pasangan kekasih (BBG dan Sis).

Setelah dilakukan interogasi, akhirnya keduanya mengakui bahwa bayi yang dikubur adalah bayi merekai hasil dari hubungan gelapnya.

“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Lebak dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan bayi yang tak berdosa,” imbuhnya.

Ia menambahkan, “Adapun motif pembunuhan tersebut  karena tersangka  malu melahirkan bayi di luar nikah,” katanya.

“Atas perbuatannya kedua tersangka dipersangkakan Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dan atau Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun dan Pasal 340 minimal 20 tahun penjara,” ucapnya. (Herman / Omo)

 

Print Friendly, PDF & Email

Related posts

16 Tim Pelajar SMA Ikuti Lomba Cerdas Cermat Satlantas Polres Pringsewu, ini Pemenangnya

Tim Redaksi

Dekranasda Provinsi Lampung Mantapkan Persiapan Penyelenggaraan Pameran Kriya Nusa Tahun 2022

Tim Redaksi

Peringatan Hari Konsumen Nasional Tahun 2022, Gubernur Arinal Djunaidi Dorong Penggunaan Produk Dalam Negeri

Tim Redaksi

Leave a Comment

Translate »
%d bloggers like this: