jestv.id
Uncategorized

Dandim 0603/Lebak Bersama Forkopimda Kabupaten Lebak Melaksanakan Giat PPKM Darurat

LEBAK, JESTV.ID – Dandim 0603/Lebak dampingi Sekda Kabupaten Lebak melaksanakan PPKM Darurat sekaligus melakukan Swiping Swab Test, secara acak kepada warga masyarakat Kabupaten Lebak,yang tidak memakai masker pada saat beraktifitas diluar rumah.Senin (12/7/2021)

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Stasiun Rangkasbitung,bersama satgas covid-19,Kabupaten Lebak,turut hadir, Sekda Kabupaten Lebak Budi Santoso, Dandim 0603/Lebak Letkol Inf Nur Wahyudi.S.E.M.I.Pol, Kadis Perhubungan Provinsi Banten Tri Nugroho, Plt Kajari Rangkasbitung Era Indah, Asda 1 Kabupaten Lebak Alkadri, Asda 2 Ajis, Asda 3 Feby.

Kadis Kesehatan Kabupaten Lebak Triyono Supriyono, Kabid PPUD Kabupaten Lebak Ir.Chaprudin, Kasat Pol PP Provinsi Banten Agus, Kasat Pol PP Kabupaten Lebak Dartim, Kasat Reskrim AKP Indik, Pasi Intel Kodim 0603/Lebak Kapten Inf Ratono dan PPNS Kabupaten Lebak Ana Wahyudian.

Selanjutnya Dandim 0603/Lebak, Sekda Kabupaten Lebak, Plt Kajari Rangkasbitung, Kasat Pol PP Kabupaten Lebak, melanjutkan Swiping PPKM Darurat ke tiga perusahaan yang ada di wilayah Kecamatan Rangkasbitung yaitu PT. PWI, PT. Shin Hwa Biz (SHB) dan PT. Aplus.

Dandim 0603/Lebak Letkol Inf Nur Wahyudi.S.E.M.I.Pol,saat ditemui Jestv.id,mengatakan,” Hari ini kita bersama Sekda dan Kajari Rangkasbitung juga Kasat Pol PP Lebak, melaksanakan kegiatan PPKM Darurat untuk melihat ke perusahaan terkait penerapan prokes.

“Selain itu kita juga melakukan swiping berama satgas covid-19,terhadap warga masyarakat Lebak, pada saat keluar rumah tidak memakai masker, maka kita akan tindak para pelanggar prokes tersebut untuk di Swab Test jika kedapatan tidak menggunakan masker,”ujar Dandim 0603/Lebak.

Selanjutnya Kasat Pol PP Kabupaten Lebak Dartim menamabahkan,”Baik kami bersama Dandim 0603/Lebak,Kajari Rangkasbitung dan Sekda Kabupaten Lebak,ikut melaksanakan Swiping Prokes kepada tiga perusahaan,untuk sementara yang melanggar prokes ada dua perusahaan yang kami tegur secara tertulis yaitu perusahaan PT.PWI dan PT.SHB karena melanggar ketentuan 50 persen karyawan.

Kemudian untuk perusahaan PT.Aplus kami apresiasi karena perusahaan tersebut mengikuti Prokes dan tidak melanggar ketentuan 50 persen karyawan,”kata Kasat Pol PP Lebak.

“Dan kami menghimbau kepada warga masyarakat Kabupaten Lebak,bahwa pemberlakukan PPKM Darurat menunjukan bahwa covid-19,semakin membahyakan, maka untuk itu masyarakat tetap waspada jangan lengah dan tetap melaksanakan Prokes secara ketat denagn 3 M,”Imbuhnya.(SAN)

Related posts

KRYD Pasca Ops Ketupat Maung-2022 Polsek Bayah Polres Lebak Patroli di Pintu Masuk Wisata dan Berikan Himbau Kamtibmas

admin

Dimasa PPKM Level 4, Polres Lebak kembali Bagikan Paket Sembako ke Pedagang Kaki Lima(PKL)

admin

Warga Bayah Adukan PT. Cemindo Gemilang Ke Komnas HAM RI

admin