JESTV.ID, LEBAK – Laporan Deden Aditia ke Polda Banten terhadap PT. Royal Gihon Samudra (RGS), pengusaha tambak udang satu minggu yang lalu, Deden Aditia mengaku dirinya akan mengawal terus proses penanganan kasus atas dugaan sejumlah pelanggaran yang di lakukan perusahaan tersebut.
“Saya akan kawal dugaan pelanggaran kasus ini, karena jelas-jelas, pihak perusahaan tersebut, sudah melanggar aturan semestinya, di antaranya belum melengkapi Ijin Pengelola Air Limbah (IPAL), namun sudah beroperasi, bahkan sudah melakukan panen perdana, ini kan lucu kang, aturan mana yang membenarkan hal semacam ini,” ujarnya Deden kepada jestv.id, Kamis (17/08/2023).
Lanjut Deden, “Setelah secara resmi Pelaporan kami, yang dampingi sejumlah awak media di terima oleh Aparat Hukum Polda Banten, tempo hari, hal ini penegak hukum wilayah Polda Banten sudah menunjukan bahwa, pihaknya serius menanggapi aduan dari masyarakat, saya apresiasi,” tambah Deden.
“Tentunya kami berharap agar APH serius dan segera menindaklanjuti, pelaporan kami atas dugaan pelanggaran kasus yang dilakukan oleh PT. RGS, dan usut tuntas tanpa pandang bulu. Tentunya sesuai undang-undang yang berlaku di negeri ini,” pungkas Deden.
Terkait dugaan pelanggaran ini, dengan nada berbeda juga di sampaikan oleh aktivis senior Yayat Ruyatna, dengan sapaan akrabnya Yatna, asal kabupaten Lebak- Banten saat ditemui awak media, di kantor forum komunikasi (FK-LSM ), Jum’at (17/08/2023).
“Kalau menurut saya, apapun bentuk kegiatannya, yang berkapasitas perusahaan baik PT maupun CV, tidak diperbolehkan menggunakan lahan sepadan pantai, karena akan berimbas terhadap rusaknya ekosistem daerah pantai itu sendiri,” ujar Yayat Ruyatna.
“Saya hanya berharap agar pemerintah daerah kabupaten Lebak, dapat memberikan sanksi tegas, jika benar sudah terjadi pelanggaran, yang dilakukan oleh semua pihak perusahaan, baik PT. RGS maupun perusahaan lainya,” tegasnya.
“Dan jika hal ini sudah di laporkan oleh masyarakat ke pihak berwajib, tentunya Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera turun tangan, guna memastikan apa yang sebenarnya terjadi, sesuai dengan yang di laporkan oleh masyarakat,” tutup Yayat ruyatna.
(Aris RJ)

